Polda Kepri Tangkap Pegawai BKIPM Batam karena Lakukan Pungli ke Pengusaha Ekspor Hasil Laut

Wakil direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadirkrimsus) AKBP Nugroho Agus Setiawan saat merilis penangkapan pelaku (Foto: Alamudin)

Batam – Direktorat Reserse Kriminal khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri menangkap Wildan (36), pegawai Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Batam.

Pelaku ditangkap karena nekat melakukan pungutan liar kepada pengusaha ekspor hasil laut di Batam. Pelaku ditangkap setelah pihak kepolisian menerima laporan perbuatannya.

Wakil direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadirkrimsus) AKBP Nugroho Agus Setiawan mengatakan, kasus pegawai BKIPM Batam itu bermula dari keluhan para pengusaha ekspor hasil perikanan ke Singapura.

“Dari laporan pengusaha kita kembangkan dan melakukan penangkapan terhadap pelaku,” ujarnya di Mapolda Kepri, Batam, Rabu (25/08).

Lanjut, kata Nugroho, pelaku diketahui bekerja di BKIPM Sagulung, Kota Batam. Ia menuturkan, pelaku ditangkap di kedai kopi kawasan ruko KBC, Batam Center, pada Jumat, 21 Mei 2021 lalu.

Menurut Nugroho pelaku merupakan pegawai yang pemeriksa hasil laut yang akan diekspor ke Singapura.

“Jadi sebagai petugas di sana (BKIPM Sagulung) pelaku mengancam para pengusaha yang akan mengirimkan hasil laut ke Singapura,” ujarnya.

Ia menjelaskan, pelaku diketahui meminta fee sebesar Rp10 ribu untuk setiap box fiber yang dikirimkan para pengusaha ke Singapura.

“Jika para pengusaha tidak mau memberikan, maka pelaku akan memperlama surat rekomendasi dari BKIPM,” ujarnya.

Menurut Nugroho pelaku telah beberapa kali melakukan pungli kepada para pengusaha ekspor hasil tangkapan laut ke Singapura.

“Pelaku sudah beberapa kali melakukan pungli,” pungkasnya. (*)

Pewarta: Alamudin
Redaktur: Muhammad Bunga Ashab

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *