BATAM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau (Kepri) berhasil mengungkap kasus prostitusi online yang melibatkan eksploitasi anak di bawah umur.
Pelaku berinisial PS (43 tahun) diduga menggunakan akun di platform media sosial Kaskus untuk menawarkan jasa seksual secara terang-terangan melalui forum diskusi daring.
Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat pada 5 Desember 2024 mengindikasikan adanya praktik prostitusi online di forum komunikasi Kaskus dengan nama ‘Batam Night Life!!! FR WP PH’. Tim Ditreskrimsus segera melakukan profiling terhadap akun bernama Pancalhalu yang digunakan pelaku.
Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes. Pol. Putu Yudha Prawira menjelaskan bahwa pelaku bekerja sebagai sopir/driver di sebuah perusahaan dan menggunakan aplikasi Kaskus untuk memasarkan jasanya.
“Setelah berkomunikasi melalui fitur pesan pribadi (private message), pelaku akan mengarahkan calon pelanggan untuk melanjutkan komunikasi melalui aplikasi WhatsApp,” ujarnya, Selasa 10 Desember 2024.
Ia menambahkan, dalam penawarannya pelaku menyediakan katalog yang berisi foto dan informasi tentang 26 perempuan yang dapat dipesan untuk layanan seksual. Salah satu perempuan dalam katalog tersebut diketahui anak dibawah umur yang masih berusia 17 tahun.
“Pelaku menetapkan tarif sebesar Rp800.000 untuk sesi short time, dengan pembayaran dilakukan terlebih dahulu melalui transfer ke rekening pribadinya sebelum jasa tersebut diberikan,” ungkapnya.
Kasus ini telah berlangsung selama tiga tahun terakhir, di mana pelaku juga aktif merekrut perempuan untuk dimasukkan dalam katalog yang dipasarkan di media sosial.
Penangkapan pelaku terjadi setelah tim melakukan investigasi di sebuah hotel tempat prostitusi itu dilakukan. Pelaku kemudian dibekuk di sebuah tempat biliar di wilayah Batam.
“Informasi dari seorang perempuan yang bekerja sebagai pekerja seks membantu polisi mengidentifikasi keberadaan pelaku,” ujarnya.
Dari kasus ini polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa, satu unit flashdisk berisi tangkapan layar forum Kaskus yang digunakan pelaku, satu unit smartphone yang digunakan untuk berkomunikasi dengan pelanggan, buku rekening dan kartu ATM BCA atas nama pelaku, akun Kaskus dengan nama Pancalhalu beserta alamat email terdaftar, uang tunai sebesar Rp700.000 hasil transaksi prostitusi, dan tiga alat kontrasepsi merek Sutra.
Sementara itu Kabidhumas Polda Kepri, Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, menyampaikan perlunya upaya pencegahan terhadap korban-korban eksploitasi anak di bawah umur.
“Penegakan hukum saja tidak cukup. Kami perlu lebih proaktif dalam pencegahan. Banyak korban dalam kasus ini berasal dari kondisi ekonomi yang sulit di Batam,” ujarnya.
Ia mengimbau para orang tua untuk lebih memperhatikan dan mengawasi anak-anak mereka. “Jika anak memberikan sesuatu yang mencurigakan, seperti uang atau barang berharga, orang tua perlu bertanya dari mana asalnya,” tambahnya.
Atas perbuatannya, tersangka PS disangkakan dengan Pasal 88 Jo. Pasal 76I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp200.000.000.
Selain itu, tersangka juga terancam dengan Pasal 30 Jo. Pasal 4 ayat (2) huruf D Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dan Pasal 45 ayat (1) Jo. Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Baca juga: Polda Kepri Raih Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik
Pada kesempatan yang sama, UPTD PPA Provinsi Kepri, Ibu Butet Lubis, mengungkapkan betapa memilukan kasus ini karena korbannya masih di bawah umur dan sudah mendapatkan perlakuan yang tidak seharusnya.
“Anak-anak harus mendapatkan perlindungan maksimal sesuai amanat undang-undang,” tegasnya.
Ia berharap proses hukum terhadap pelaku memberikan efek jera dan juga memberikan pendampingan kepada korban agar dapat melanjutkan hidupnya dengan baik. (*)
Ikuti Berita Ulasan.co di Google News