Polda Kepri Tetapkan 7 Tersangka Dugaan Korupsi Revitalisasi Kolam Dermaga Pelabuhan Batu Ampar

Kapolda Kepri, Irjen Pol Asep Safrudin memimpin ekspos kasus dugaan korupsi Pelabuhan Batu Ampar. (Foto: Elhadif Putra)

BATAM – Polda Kepri menetapkan tujuh orang tersangka kasus dugaan korupsi pekerjaan revitalisasi kolam dermaga utara Pelabuhan Batu Ampar yang menggunakan anggaran BLU BP Batam tahun anggaran 2021-2023.

Dari tujuh tersangka, satu orang diantaranya Pegawai Negeri Sipil (PNS) selaku PPK dalam proyek tersebut. Sedangkan enam lainnya merupakan pihak swasta.

Adapun PPK yang ditetapkan tersangka adalah AMU selaku PPK.

Kemudian tersangka IMA selaku kuasa KSO PT Marinda Utama Karya Subur (MUS), PT Duri Rejang Berseri (DRB) dan PT Indonesia Timur Raya (ITR).

Selanjutnya komisaris PT ITR berinisial IMS, Dirut PT MUS berinisial ASA dan Dirut PT DRB berinisial AHA.

Lalu Dirut PT Terosis Tero Jaya selaku konsultan perencana berinisial IRS, dan bagian dari penyedia berinisial berinisial MVU.

Kapolda Kepri, Irjen Pol Asep Safrudin mengatakan penyidik Subdit Tipidkor telah melakukan pemeriksaan terhadap 146 saksi dalam kasus ini.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, diketahui para tersangka menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 30,6 miliar.

“Kita telah melakukan penahanan terhadap para tersangka, dan akan melanjutkan pemeriksaan, melengkapi berkas penyidikan untuk dikirimkan ke jaksa penuntut umum,” kata Asep di Mapolda Kepri, Rabu 1 Oktober 2025.

Sementara Dirreskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Silvester MM Simamora, mengatakan nilai kontrak revitalisasi kolam dermaga utara Pelabuhan Batu Ampar tahun anggaran 2021 sebesar Rp 75 miliar.

Silvester menjelaskan dalam kasus tersebut tersangka IMA selaku menerima kuasa KSO dari penyedia tidak melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak. Di dalam laporan pekerjaannya, IMA melakukan mark up volume dan membuat laporan fiktif volume.

Sedangkan tersangka IMS sebagai penyedia tidak melakukan pekerjaan sebagai kontrak. Akan tetapi Ia mengelola uang pengerjaan dan ditemukan sebagian uang dipergunakan untuk kepentingan pribadi.

Untuk tersangka ASA dan AH selaku penyedia hanya menerima fee dari IMS sebesar 1,5 persen atau sekitar lebih Rp 1 miliar lebih.

Sementara tersangka AMU selaku PPK disinyalir tidak mengendalikan kontrak atau pekerjaan, sehingga penyedia melakukan mark up volume. Kemudian Ia juga tidak melakukan addendum terhadap pergantian alat dalam pelaksanaan pekerjaan.

Lalu peran tersangka IRS selaku konsultan perencana memberikan data rahasia kepada calon penyedia. Dalam kasus ini Ia menerima uang sebesar Rp 500 juta dari tersangka IMS.

Terkait, peran tersangka MVU adalah menggunakan data dari konsultan perencana. MVU juga menerima uang sebesar Rp 1 miliar dari tersangka IMS.

“Untuk 4 tersangka ditangkap di Bali, 2 di Jakarta dan 1 di Batam,” kata Silvester.