Polda Kepri Tindak Juru Parkir Liar di Batam, 26 Orang Diamankan

Polda Kepri
Juru parkir liar yang diamankan Polda Kepri. (Foto: Dok/Polda Kepri)

BATAM – Polda Kepri mengamankan 26 juru parkir liar dari berbagai lokasi di Kota Batam pada 5-6 Desember 2024.

Operasi itu dilakukan Ditsamapta Polda Kepri melaksanakan penindakan tindak pidana ringan (tipiring) terhadap pelanggaran Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Parkir.

Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad menyampaikan, 26 juru parkir liar terjaring dalam operasi ini. Mereka tidak memiliki Surat Tugas dan Kartu Identitas Parkir yang sah. Lokasi penindakan meliputi kawasan Edukit, Gelael, Hotel 01, Kimia Farma, Green Land, Botania, dan Welcome To Batam.

“Kehadiran juru parkir liar tidak hanya menyebabkan gangguan lalu lintas, tetapi juga kerap mematok tarif parkir yang tidak wajar dan melakukan intimidasi, sehingga memicu keluhan masyarakat,” ujar Kombes Pol Pandra.

Ia menambahkan, operasi ini bertujuan menciptakan tata kota yang tertib, mencegah tindak kriminal seperti pungutan liar, dan melindungi hak masyarakat dalam menggunakan fasilitas umum. Dari 26 juru parkir yang diperiksa, 12 diantaranya menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Batam dan yang terbukti dijatuhi denda sebesar Rp150.000 per orang.

Baca juga: Polda Kepri Gerebek Markas Judol di Apartemen Aston Batam, 11 Orang Ditangkap

Polda Kepri berharap penindakan ini memberikan efek jera dan menciptakan lingkungan yang lebih tertib serta aman di Kota Batam. Masyarakat juga diimbau untuk melaporkan keberadaan juru parkir liar guna mendukung upaya menciptakan kenyamanan bersama.

Menurutnya, Polda Kepri juga menegaskan akan terus melakukan penegakan hukum terhadap aktivitas parkir liar demi mewujudkan kota yang lebih tertib dan kondusif. Untuk informasi lebih lanjut atau laporan, masyarakat dapat menghubungi Call Center 110 atau menggunakan aplikasi Polri Super Apps. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News