Polda Kepri Tindak Penyelundupan Pakaian Bekas Ilegal Dari Luar Negeri

Dirreskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Silvester Mangombo Marusaha Simamora. (Foto: dok Polda Kepri)

BATAM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau telah melakukan penindakan hukum terhadap kegiatan impor pakaian bekas ilegal yang berasal dari Singapura.

Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Silvester Mangombo Marusaha Simamora, menjelaskan penindakan ini dilakukan di Pelabuhan Internasional Batam Center pada Minggu 7 Desember 2025, sekira pukul 13.30 WIB.

Silvester dalam keterangan tertulisnya mengatakan penindakan berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas pemasukan pakaian bekas melalui pelabuhan.

Selanjutnya Tim Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Kepri bersama Tim Bea Cukai Tipe B Batam melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap kendaraan roda empat jenis Daihatsu Grand Max warna silver dengan nomor polisi BP 1426 JO.

Dalam kendaraan tersebut ditemukan barang bukti berupa 11 koper, 8 ransel, dan 20 karung sisa hasil penjualan, yang seluruhnya berisi pakaian dalam keadaan bekas. Barang-barang tersebut diketahui akan diperjualbelikan kembali untuk memperoleh keuntungan.

Dalam perkara pelanggaran tindak pidana kepabeanan itu, petugas mengamankan lima orang, yakni S, AG, RH, RA, dan AA.

Para pelaku memasukkan pakaian bekas secara ilegal dari luar negeri dengan cara menyembunyikannya di dalam koper dan ransel yang dibawa melalui Pelabuhan Batam Center.

“Negara dirugikan akibat perbuatan tersebut yang berpotensi mengganggu pasar industri pakaian dalam negeri. Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman, pemeriksaan saksi-saksi, dan mengumpulkan bukti tambahan terkait jaringan pemasukan barang bekas ilegal ini,” kata Silvester.

Para pelaku disangkakan melanggar Pasal 103 huruf d jo. Pasal 102 huruf e Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, dengan ancaman pidana penjara paling singkat dua tahun dan paling lama delapan tahun serta pidana denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp5 miliar.

“Polda Kepri menegaskan akan terus melakukan upaya penegakan hukum secara tegas dan terukur untuk memberantas praktik penyelundupan dan peredaran pakaian bekas ilegal yang dapat merugikan perekonomian nasional,” ujar Silvester.

Sementara Kepala KPU Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah menyampaikan barang-barang ilegal yang dimaksud dalam penindakan ini adalah pakaian bekas yang diimpor dari luar negeri.

“Sejak Januari tahun ini, kami telah melakukan 140 kali penindakan dengan total 682 koli barang,” ujar Zaky.

Zaky menambah pihaknya melakukan kegiatan pengawasan di hulu, tepatnya di pelabuhan feri, menggunakan manajemen risiko. Hasilnya Jumlah penindakan yang kami lakukan cukup banyak.

“Kemudian, untuk penindakan di Hilir, kami berkolaborasi dengan Ditreskrimsus Polda Kepri karena modus personal shopper (barang pribadi penumpang) memungkinkan lolos dari pemeriksaan Bea Cukai. Melalui kolaborasi antar instansi ini, ditemukan beberapa kasus terkait impor illegal,” ujarnya.

Menurut Zaky, kolaborasi antar instansi penegak hukum merupakan bentuk sinergi antar instansi yang bertujuan untuk mencegah dan memberantas perdagangan ilegal.

“Tujuan akhirnya adalah untuk mendukung dan meningkatkan sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia,” katanya.