Polda Metro Jaya Gerebek Pesta Seks Gay Gratis di Hotel Jaksel, 56 Pria Ditangkap

Ilustrasi sek sesama jenis atau gay. (Foto:Dok/Viva/Spectrum)

JAKARTA – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menggerebek pesta seks sesama jenis atau gay di salah satu hotel kawasan Kuningan, Jakarta Selatan (Jaksel).

Pada pengerebekan tersebut, Polda Metro Jaya menangkap sebanyak 56 pria termasuk tiga orang tersangka sebagai penyelenggara.

Hasil pendalaman sementara terhadap penyelenggara, pesta seks gay itu digelar gratis.

“Sejauh ini fakta yang ditemukan oleh tim penyidik bahwa untuk mengikuti peserta atau event ini, itu tidak dipungut biaya oleh para penyelenggara tiga tersangka ini,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Selasa 04 Februari 2025 mengutip cnnindonesia.

Kombes Pol Ade Ary mengatakan, pesta seks gay itu digelar hanya didasarkan pada kepuasan dan kesenangan yang ingin mereka dapatkan.

Ade Ary juga menjelaskan, pihak penyelenggara juga memberikan imbauan kepada para peserta agar bisa menikmati acara pesta seks gay tersebut.

Imbauannya, lanjut Ade Ary, peserta diminta untuk menolak secara halus jika mendapat pasangan yang tidak cocok saat acara tersebut.

Selain itu, kata dia, penyelenggara juga telah menyediakan stiker yang bisa menyala saat gelap atau glow in the dark sebagai label identitas para peserta acara pesta seks gay di hotel tersebut.

Baca juga: Taman Batu 10 Tanjungpinang Jadi Tempat Mesum di Siang Bolong

“Para peserta diminta untuk menggunakan label identitas berupa stiker, yang menjadi pemeran laki-laki tidak menggunakan stiker, dan jika perempuan maka menggunakan label stiker pada bahu, jadi lampunya dimatikan, jadi stikernya itu glow in the dark ya, menyala,” tutur Ade Ary menjelaskan.

Sebelumnya, Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya menggerebek pesta seks gay di sebuah hotel kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu 01 Januari sekitar pukul 21:00 WIB.

Tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni RH alias R dan RE alias E. Keduanya membiayai sewa kamar hotel untuk acara pesta seks gay, ss
yang berperan membiayai sewa kamar hotel, serta BP alias D yang berperan merekrut para peserta.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 33 Jo Pasal 7 dan atau Pasal 36 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 296 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun dan atau denda maksimal Rp7,5 miliar.