Polda Metro Tangkap Staf Kemenkomdigi Gegara Lindungi 1.000 Situs Judol, Dibayar Rp8,5 Juta

Personel Polda Metro Jaya saat menggeledah kantor satelit yang melindungi situs judi online melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) RI, Jumat (01/11/2024). (Foto:Dok/Istimewa/nusantarapos)

JAKARTA – Polda Metro Jaya menangkap 11 orang terkait kasus judi online (judol) yang melibatkan pegawai hingga staf ahli di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) RI.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, 11 orang itu telah berstatus sebagai tersangka.

Kombes Ade Ary menyebutkan, dari keseluruhan yang tangkap terdapat 10 orang pegawai di Komdigi dan satu warga sipil.

“11 orang diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka,” kata Ade Ary kepada awak media, Jumat 01 November 2024 mengutip cnnindonesia.

Ade Ary juga menerangkan bahwa para tersangka yang terlibat mulanya diberikan kewenangan untuk mengecek hingga memblokir situs website judol. Hanya saja kewenangan tersebut disalahgunakan.

“Mereka melakukan penyalahgunaan juga, antara lain melakukan kalau yang sudah kenal sama mereka, mereka tidak blokir dari data mereka,” jelas Ade Ary.

Dia juga menyebutkan, dalam aksinya itu mereka juga turut menyewa bangunan yang dijadikan sebagai kantor.

“Mereka menyewa, mencari lokasi ini sendiri sebagai kantor satelit lah,” sambung Ade Ary.

Terkait penangkapan itu, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Viada Hafid mengatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses ke kepolisian.

Menurut Meutya, Komdigi berkomitmen untuk mendukung penuh arahan Presiden Prabowo Subianto dalam memberantas segala bentuk aktivitas ilegal termasuk judol, karena merugikan masyarakat dan merusak nilai-nilai bangsa.

“Penegakan hukum akan dilakukan secara tegas dan tanpa pandang bulu terhadap siapapun yang terlibat, termasuk dan terkhusus jika itu adalah pejabat di lingkungan kementerian kami,” kata Meutya Viada Hafid.

Bahkan salah satu pegawai Komdigi mengaku memperoleh keuntungan hingga miliaran rupiah dari aksinya melindungi situs judol tersebut.

Hal itu disampaikan oleh pegawai Komdigi yang dihadirkan saat polisi Ketika menggeledah ‘kantor satelit’ yang berada ruko di Grand Galaxy, Kota Bekasi, Jumat 01 November 2024.

Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra bertanya kepada tersangka terkait berapa jumlah situs judi online yang biasanya mereka blokir.

Wira Satya menyebutkan, dari 5.000 situs judi online yang seharusnya diblokir, 1.000 di antaranya dilindungi agar tidak diblokir.

“1.000 sisanya dijagain supaya enggak keblokir,” kata tersangka sebut Wira Satya.

Dalam kesempatan itu, tersangka juga mengaku mendapat imbalan sebesar Rp8,5 juta dari setiap situs yang berhasil dilindungi.

“Setiap web itu kurang lebih Rp8,5 juta,” terangnya.

Jika diasumsikan ada 1.000 situs yang dilindungi dikalikan dengan Rp8,5 juta dari setiap pengelola situs judi online, maka keuntungan yang diterima tersangka bisa mencapai miliaran rupiah.

Kendati demikian, tersangka mengklaim aksinya melindungi situs judi online ini dilakukan tanpa sepengetahuan dari Kementerian Komdigi.