Polda Sumsel Bekuk Tiga Spesialis Pencuri Lintas Negara di Asia

Polda Sumsel Bekuk Tiga Spesialis Pencuri Lintas Negara di Asia
Dua tersangka pencurian dengan pemberatan lintas negara ditangkap Reskrimum Polda Sumsel, Selasa (2/11/2021). (ANTARA/M Riezko Bima Elko P/21)

Sumatera Selatan – Polda Sumatera Selatan (Sumsel) berhasil bekuk tiga pelaku spesialis pencuri lintas negara di Asia.

Ketiga pelaku yang ditangkap adalah Arifin Paris Syarkowi (48) warga Jalan Sarjana Perum Griya Imania, Kelurahan Timbangan, Ogan Ilir, Erwin Aprianto (42) warga Lingkungan VIII, Kelurahan Jua-jua, Kecamatan Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) dan Agus Isrok (51) warga Jalan Kepeyang, Kelurahan Rajabasa Pemuka, Kecamatan Rajabasa, Lampung, Provinsi Lampung.

Wakil Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Ajun Komisaris Besar Polisi Tulus Sinaga mengatakan, ketiga tersangka
spesialis pencurian lintas negara meliputi benua Asia Tenggara, Asia Timur dan Asia Barat Daya. Mereka diamankan di tempat persembunyiannya di Kabupaten Ogan Ilir.

“Ketiga tersangka pelaku pencurian lintas negara, ada 11 negara di antaranya Hongkong, Malaysia, Oman dan Thailand. Mereka ditangkap sekaligus di salah satu rumah tersangka Arifin di Perum Griya Imania, Kelurahan Timbangan, Ogan Ilir,” katanya di Palembang, Selasa (02/11).

Menurut dia, aksi kejahatan lintas negara tersangka tersebut terungkap setelah petugas melakukan pengembangan atas kasus pencurian yang terakhir dilakukan tersangka pada Sabtu (9/10) sekitar pukul 20.00 WIB, di Lintas Palembang-Indralaya, Kelurahan Timbangan, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir.

Dalam aksi terakhir mereka tersebut tersangka berhasil membawa kabur tas yang berisi uang tunai Rp128 juta.

“Modus mereka mencuri dengan cara pecah kaca menggunakan busi kendaraan. Modus tersebut, mereka lakukan setelah mereka kembali dari negara luar dan dilakukannya lagi di sini,” ujarnya.

Baca Juga: Polda Sumsel Kembali Ringkus Oknum Guru Pedofil Santri

Sementara itu, Kasubdit 3 Jatanras Komisaris Polisi CS Panjaitan mengatakan saat operasi penangkapan petugas terpaksa memberikan tindakan tegas terukur lantaran tersangka mencoba melawan untuk melarikan diri.

“Tiga yang tertangkap diberikan tindakan tegas terukur. Satu di antaranya meninggal dunia dalam perjalanan menuju rumah sakit. Dua tersangka saat ini telah ditahan di Mapolda untuk dimintai keterangan,” ujarnya.

Dari dua tersangka petugas mendapatkan identitas satu terduga tersangka lain bernama Bambang, dia disebut terlibat dalam aksi pecah kaca tersebut.

Saat ini petugas masih mendalami keterlibatan pelaku lainnya sementara untuk Bambang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) untuk segera ditangkap.

Para tersangka disangkakan melanggar pasal 363 ayat (1) ke 4, 5 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Atas perbuatan tersebut mereka terancam hukuman pidana penjara selama tujuh tahun. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *