Polhut KPHP Kepri Panggil 33 Orang Pemilik Tanah di Hutan Lindung Gunung Lengkuas Bintan

Polhut KPHP Kepri Panggil 33 Orang Pemilik Tanah di Hutan Lindung Gunung Lengkuas Bintan
Kepala KPHP IV Bintan-Tanjungpinang, Ruah Alim Maha (Foto: Ardiansyah Putra)

Tanjungpinang – Polisi Kehutanan pada Kesatuan Pemangkuan Hutan Provinsi Kepulauan Riau (Polhut KPHP Kepri) sedang melakukan pemanggilan terhadap pemilik lahan di Kawasan Hutan Lindung Gunung Lengkuas, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan.

Kepala KPHP IV Bintan-Tanjungpinang, Ruah Alim Maha mengatakan, sebelum adanya pemanggilan, pihaknya sudah melakukan proses pencarian data terhadap pemilik lahan.

“Pada saat awal kita meninjau ke lokasi, pada awalnya kita tidak langsung bertemu langsung pemiliknya. Jadi kita mencari data siapa yang membuka lahan dan kita menemukan siapa saja,” kata Ruah di Tanjungpinang, Rabu (17/11).

Ruah menyebutkan, terdapat 33 orang yang sudah didata dan dipanggil untuk dimintai keterangan terhadap lahan yang dipasang plang oleh petugas KPHP Kepri.

“Pada saat ini sudah dilakukan pemanggilan,” ucapnya.

Pemanggilan itu, lanjutnya, bertujuan untuk pengambilan data serta untuk mengetahui tujuan pembukaan lahan secara ilegal di Kawasan Hutan Lindung Gunung Lengkuas.

“Kita sedang mengambil data dan tujuannya atas dasar apa, karena itu sebuah tindakan ilegal,” ujarnya.

Dari 33 orang yang sudah dipanggil untuk proses pendataan, Ruah mengatakan, baru delapan orang yang memenuhi panggilan sampai hari ini.

“Sampai hari ini baru delapan orang yang hadir. Semalam dua orang izin tidak bisa hadir. Petugas pemeriksaanya juga cuma satu orang, jadi kita antre untuk lakukan pemeriksaan,” jelasnya.

Baca Juga: Camat Bintan Timur Ngaku Belum Pernah Terbitkan Surat Tanah di Wilayah Hutan Lindung

Sementara untuk anggota DPRD Bintan Hasriawadi alias Gentong yang juga ikut dipanggil, Ruah menyampaikan, bahwa masih dalam proses.

“Kita masih dalam proses, nanti dalam waktu dekat akan kami laporkan. Tapi sampai saat ini belum ada,” ucapnya.

Ruah menyebut, untuk luas Hutan Lindung di Gunung Lengkuas, kurang lebih 1.067 Hektar, sesuai dengan SK No 4/24 Tahun 87.

“Sekaranag berkurang dengan adanya beberapa permukiman di Gunung Lengkuas,” jelasnya.

Sedangkan untuk luas lahan yang sudah dipasang plang oleh KPHP di Kawasan Hutan Lindung Gunung Lengkuas, masih dalam proses pendataan secara detail.

Sebelumnya diberitakan, Vila anggota DPRD Bintan Hasriawadi alias Gentong dipasang plang oleh Polisi Kehutanan pada Kesatuan Pemangkuan Hutan Provinsi Kepulauan Riau (Polhut KPH Kepri), Selasa (16/11).

Pemasangan plang ini kediaman Gentong di Jalan Gunung Lengkuas II, Gang Melati II Kabupaten Bintan, mengundang perhatian sejumlah warga, dan juga pemilik rumah.  (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *