Polisi Akan Menindaklanjuti Laporan Dugaan Pembuangan Limbah PT Panca Rasa Pratama

AKP Ronny Burungudju
Kesatreskrim Polresta Tanjungpinang AKP Ronny Burungudju. (Foto: Muhammad Bunga Ashab)

TANJUNGPINANG – Polresta Tanjungpinang akan menindaklanjuti laporan warga terkait dugaan pembuangan limbah PT Panca Rasa Pratama di Jalan DI Panjaitan, Km 9, Tanjungpinang, Kepulauan Riau.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Tanjungpinang, AKP Ronny Burungudju membenarkan adanya aduan masyarakat masalah tersebut. Ia mengatakan, saat ini warga masih membuat laporannya.

“Masih proses penerimaan laporannya,” ujar AKP Ronny saat dikonfirmasi lewat sambungan telepon seluler, Jumat (18/11).

Lanjut, kata dia, jika laporan sudah selesai, pihaknya akan menindindaklanjutinya.

“Iya, kita terima lama dulu laporannya,” ujarnya.

Baca juga: Diduga Buang Limbah ke Parit, Warga Laporkan PT Panca Rasa Pratama ke Polisi

Sebelumnya diberitakan, Warga RW 08, Kelurahan Air Raja, Kecamatan Tanjungpinang Timur melaporkan PT Panca Rasa Pratama ke Polresta Tanjungpinang. Perusahaan itu diduga membuang limbah ke parit warga setempat.

“Hari ini mau kami laporkan ke polisi,” kata Ketua RW8, M Muslim Basyir di Polresta Tanjungpinang, Jumat (18/11).

Ia menuturkan, persoalan limbah ini sudah terjadi sejak tahun 2018 lalu. Ia menjelaskan, ketika masyarakat meributkan soal limbah itu, tiba-tiba limbahnya hilang.

“Muncul lagi, hilang lagi, kalau ada masalah, limbah itu hilang. Kemarin masih ada, saya yang ambil sampelnya. Tadi dilaporkan sudah hilang, tidak ada lagi,” ujarnya.

“Itu modusnya dilakukan mereka (perusahaan) selama ini. Kami duga mereka datangkan tangki langsung siram,” katanya lagi. (*)