Polisi Akan Panggil Pertamina dan Dishub Bintan Terkait Kasus Pelansir Solar

Pelansir Solar
Kepala Satreskrim Polres Bintan, AKP Marganda Pandapotan sedang menunjukkan barang bukti didalam mobil milik pelansir minyak solar. (Foto: Andri Dwi Sasmito)

BINTAN – Polisi akan memanggil pihak Pertamina dan Dinas Perhubungan (Dishub) Bintan, Provinsi Kepulauan Riau, terkait kasus pelansir minyak solar yang diamankan beberapa waktu lalu.

Keterangan pihak Pertamina dan Dishub dibutuhkan Satreskrim Polres Bintan, untuk mengungkapkan kasus pelansir minyak solar tersebut.

Hal itu disampaikan Kepala Satreskrim Polres Bintan, AKP Marganda Pandapotan. Ia menuturkan, pemanggilan itu terkait pelaku berinisial H menggunakan lebih dari satu barcode kartu BRIZZI  saat mengisi minyak solar di SPBU.

“Pengakuan pelaku memiliki barcode melalui akses media sosial,” ujarnya, Senin 29 Januari 2024.

Dalam kasus itu, pelaku  diduga melanggar Pasal 55 UU nomor 22 tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Baca juga: Polres Bintan Tangkap Pelansir Minyak Solar, Ini Modusnya

Diberitakan sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Bintan berhasil menangkap seorang pria pelansir minyak solar berinisial H (35 tahun) di perbatasan Tanjungpinang-Bintan, Provinsi Kepulauan Riau, Sabtu 27 Januari 2024.

Penangkapan itu bermula saat polisi mengikuti pelaku pelansir minyak solar mengisi minyak di SPBU Km 19 Kijang. Setelah itu, pelaku berinisial H kembali mengisi minyak solar di SPBU Km 25 Kijang. Kemudian kembali mengisi minyak solar di SPBU Km 16 Toapaya.

“Sesampai di perbatasan Tanjungpinang-Bintan, pelaku yang mengemudi mobil Kijang Panther dihentikan,” kata Kanit Tipidter Satreskrim Polres Bintan, Ipda Adi Satrio, Ahad 28 Januari 2024.

Saat itu, pihaknya menemukan tujuh jeriken di dalam mobil pelaku. Dari total tersebut, hanya dua jeriken yang berisi minyak solar sejumlah 70 liter.

Selain jeriken, pihaknya menemukan satu unit mesin yang diduga digunakan untuk menyedot minyak solar dari tangki mobil ke dalam jerigken.

“Minyak solar bisa didapat pelaku, karena memiliki sejumlah empat kartu BRIZZI, empat barcode sesuai pelat nomor polisi yang berbeda dengan mobil yang sama,” katanya.

Lanjut, kata Ipda Adi, saat mengisi minyak solar di SPBU, pelaku menggunakan kartu BRIZZI sesuai dengan nomor polisi yang berbeda. “Dilakukan pelaku setiap ingin mengisi minyak solar di SPBU lainnya,” ujarnya.

“Kali ini SPBU tidak bersalah, karena pengisian yang dilakukan petugas SPBU sesuai prosedur. Pengawasan petugas SPBU sudah ketat,” terang dia. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News