BATAM – Penyelidikan kasus pembunuhan tragis yang menimpa perempuan muda asal Lampung, Dwi Putri Aprilian Dini (25), di Kota Batam kini memasuki babak baru.
Polisi mulai menelusuri dugaan kuat adanya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang diduga terkait dengan para tersangka.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Zaenal Arifin, menegaskan bahwa pihaknya akan memperluas proses penyelidikan untuk memastikan seluruh unsur kejahatan dalam kasus ini terungkap.
“Nanti kita kembangkan juga penyelidikan lagi (terkait) adanya TPPO. Kita akan track dari masa-masa sebelumnya,” kata Zaenal, Selasa 9 Desember 2025.
Baca Juga: Romo Paschal Desak Polisi Ungkap TPPO di Balik Kematian Dwi Putri
Selanjutnya, Zaenal menjelaskan bahwa penyidikan tetap dilakukan secara intensif. Penyidikan oleh Polsek Batu Ampar dengan dukungan penuh dari Polresta Barelang dan Polda Kepri.
“Kita juga sudah koordinasi dengan pihak kejaksaan,” ujarnya.
Lebih jauh, ia memaparkan bahwa pendampingan untuk korban dari Tim Kuasa Hukum Hotman Paris Hutapea telah diterima oleh penyidik.
“Kita terbuka dan akan selalu menyampaikan tentang perkembangan dengan kuasa hukum dan pihak keluarga,” sambungnya.
Sebagai bentuk empati, Zaenal juga menyampaikan belasungkawa mendalam kepada keluarga korban yang kehilangan putri mereka secara tragis.
“Kami turut berbelasungkawa. Semoga almarhumah ditempatkan di tempat yang layak, di sisi Allah SWT,” ungkapnya.
Baca Juga: Kuasa Hukum Ungkap Rekaman CCTV Penyiksaan Dwi Putri: Dugaan Ritual, Rekayasa, Hingga Sindikat TPPO
Sementara itu, proses hukum terhadap para pelaku sudah bergerak cepat. Polsek Batu Ampar telah meringkus empat tersangka, yakni Wilson alias Koko, Anik alias Ain alias Meylika Levana alias Mami, Putri Engelina alias Papi Tama, dan Salmiati alias Papi Charles.
Kapolsek Batu Ampar, Kompol Amru Abdullah, menegaskan bahwa hasil penyelidikan menunjukkan para tersangka diduga kuat terlibat dalam tindak pembunuhan.
Dalam kasus ini, Wilson disebut sebagai otak utama yang menyebabkan korban tewas setelah mengalami kekerasan berulang selama tiga hari di Komplek Jodoh Permai, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam.
Atas perbuatannya, Wilson dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana Jo 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup, atau penjara 20 tahun.
Sementara itu, tiga tersangka lainnya turut dijerat pasal serupa, yakni Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 huruf e atau 338 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 huruf e, yang juga berpotensi hukuman mati ataupun seumur hidup.
Dengan berbagai temuan ini, publik kini menantikan kelanjutan penyelidikan. Terutama pada aspek dugaan TPPO yang mulai mencuat dan dinilai penting untuk diungkap tuntas.

















