Polisi Amankan Dua Tekong dan 10 PMI Ilegal saat Hendak Menyeberang ke Malaysia

Polisi saat mengamankan dua tekong di Pantai Nongsa, Batam, Kepri (Foto: Humas Polda Kepri)

Batam – Dua orang tekong pembawa Pekerja Migran Ilegal (PMI) diamankan Subditgakum Ditpolairud Polda Kepri di Nongsa, kota Batam pada Kamis (02/09).

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt mengatakan, dari penangkapan itu sebanyak 10 orang PMI ilegal yang akan dibawa ke Malaysia melalui pantai Nongsa. Harry menjelaskan dua orang yang diamankan pihaknya itu diketahui berinisial LD dan D.

“Kedua orang ini adalah tekong yang akan membawa para PMI ilegal tersebut,” ujarnya di Batam, Jumat (03/09).

Harry menjelaskan, kronologis penangkapan dua tekong dan 10 orang PMI bermula dari informasi yang diterima pihak kepolisian.

“Mengetahui hal tersebut tim langsung menuju ke TKP sekitar pukul 17.30 WIB dan menemukan adanya 10 orang calon PMI ilegal akan diberangkatkan menuju ke Malaysia,” ujar Harry.

“Selanjutnya tim kepolisian langsung melakukan pemeriksaan dokumen ketenagakerjaan terhadap sepuluh orang PMI dan dua orang tersangka dan ternyata tidak ada dokumen,” ujarnya.

Para PMI ilegal saat diamankan polisi (Foto: Humas Polda Kepri)

Dari tangan pelaku dan korban didapat barang bukti berupa satu unit speed boat mesin tempel 60 PK dan dua unit handphone.

Saat ini para pelaku dan korban telah diamankan pihak kepolisian untuk penyelidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya kedua tekong tersebut dijerat Pasal 81 jo pasal 69 dan atau Pasal 86 Jo 73 undang-undang nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

“Ancaman hukuman paling lama 10 tahun dan denda paling banyak lima belas miliar rupiah,” pungkasnya. (*)

Pewarta: Alamudin
Redaktur: Muhammad Bunga Ashab

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *