Hukum  

Polisi Amankan Dua Warga Tanjungpinang karena Narkoba

Kepala Satres Narkoba Polres Tanjungpinang AKP Ronny Burungudju

Tanjungpinang, Ulasan.co – Dua warga berinisial HK dan S tak berkutik saat diamankan Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tanjungpinang. Kedua pelaku diamankan di Perumahan Indo Dragon, Blok D Nomor 10, Keluarahan Sei Jang, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri), Sabtu, 24 April 2021).

Penangkapan kedua pelaku ini dibenarkan oleh Kepala Satres Narkoba Polres Tanjungpinang AKP Ronny Burungudju saat dikonfirmasi, Kamis (29/4/2021).

Baca juga: https://ulasan.co/kepri-dapat-peringatan-dari-jokowi/

“Memang benar ada dua pelaku yang diamankan karena diduga menggunakan narkoba di Sei Jang,” kata AKP Ronny.

Disampaikannya, saat kedua pelaku digrebek anggotanya mendapatkan barang bukti tiga paket narkoba sabu serta alat isap sabu atau bong.

“Diamankan dari dalam kamar, barang buktinya masih menunggu hasil uji laboratorium,” ujarnya.

Untuk status kedua pelaku masih saksi. “Kalau sudah keluar hasil laboratorium baru ditentukan status siapa yang jadi tersangka. Untuk lebih jelasnya nanti kami rilis ya,” tutup AKP Ronny. (m bunga ashab)