Hukum  

Polisi Amankan Sembilan WNA Asal Pakistan di Batam

Satpolairud Polresta Barelang saat mengamankan warga negara Pakistan (Foto: Antara)

Batam – Satpolairud Polresta Barelang mengamankan sembilan warga negara asing (WNA) asal Pakistan di Perairan Nongsa Kota Batam yang diduga masuk ke Indonesia tanpa dokumen.

Sembilan WNA anak buah kapal MT Metis yang lego jangkar di kawasan itu melanggar UU Karantina Kesehatan, UU Keimigrasian dan UU Pelayaran.

Saat memasuki Pelabuhan Makobar Batuampar, Batam, Kepulauan Riau, pada Kamis (05/08), Kesembilan ABK dan pihak agen tidak bisa menunjukkan dokumen kepada petugas. Mereka beralasan surat-surat itu berada di kantor.

Kasat Polairud Polresta Barelang AKP Syaiful Badawi menyatakan kini kesembilan WNA itu diamankan ke Mako Sat Polairud Polresta Barelang guna pelaksanaan rapid antigen dan interogasi lebih lanjut.

Kepada petugas, kesembilan WNA menyampaikan sengaja turun dari kapal MT Metis menuju sebuah hotel di Batam.

“Karena para ABK Kapal MT Metis tersebut akan pulang ke negara asalnya Pakistan dan sudah tidak bekerja lagi di Kapal MT Metis,” kata dia Jumat (06/08).

Pihaknya berkoordinasi dengan pihak Kantor Karantina Kesehatan Pelabuhan dan Rumah Sakit Bhayangkara Polda Kepri terkait kasus itu.

Ia menyatakan, sebagai tindak lanjut, pihaknya berencana melaksanakan tes usap PCR terhadap sembilan WNA itu, dan berkoordinasi dengan KKP dan Imigrasi.

Pihaknya juga akan mengidentifikasi SB Sea Elephant, alat angkut sembilan WNA tersebut.

“Kami juga melaksanakan penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan tindak pidana sesuai UU Karantina Kesehatan, UU Keimigrasian dan UU Pelayaran,” kata dia. (*)

Pewarta : Antara
Redaktur : Muhammad Bunga Ashab