Polisi Bakar Tiga Batang Ganja Disaksikan Pemiliknya

Pelaku saat menyaksikan ganja miliknya dibakar (Foto: Humas Polda Kepri)

Batam – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepri melakukan pemusnahan barang bukti ganja hasil tangkapannya, Kamis (26/08). Barang bukti itu dimusnahkan dengan cara dibakar.

Pejabat Sementara (PS) Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Kepri Kompol Nanang Indra Bakti mengatakan, pihaknya hari memusnahkan tiga batang pohon ganja yang diamankan sebelumnya.

Nanang menyebutkan pemusnahan tiga batang ganja itu merupakan tangkapan dengan nomor laporan polisi :LP – A / 64 / VII / 2021 / SPKT – Kepri Rabu 21 Juli 2021 serta berita acara pemeriksaan labfor, kasus tersebut diamankan seorang tersangka dengan inisial SO alias FR.

“Dari tiga batang pohon ganja, disisihkan 12 helai daun ganja untuk uji Laboratorium Balai POM di Batam, kemudian sisa daun ganja untuk pembuktian perkara di Pengadilan,” ujar Kompol Nanang.

“Pemusnahan itu disaksikan langsung oleh tersangka dan tamu undangan dari Kejaksaan, BNNP Kepri, BPOM, Advokat dan LSM Granat,” ujar Nanang.

Atas perbuatan pelaku diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

“Pelaku diancam dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun atau paling lama 20 tahun,” jelas Nanang. (*)

Pewarta: Alamudin
Redaktur: Muhammad Bunga Ashab

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *