Polisi Bekuk 14 Pencuri Besi Single Buoy Mooring Milik PT PAN di Perairan Anambas

Polda Kepri
Polda Kepri saat merilis kasus pencurian besi SBM. (Foto: Muhamad Chairuddin)

BATAM – Polisi berhasil membekuk 14 tersangka pencuri besi single buoy mooring (SBM) milik PT Pertalahan Arnebatara Natuna (PAN) di Perairan Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau

Para pelaku yang ditangkap berinisial BA Alias A, D Alias A, H Aias M, AA, M Alias S, PMSH Alias H, AF Alias A, A, MA Alias K, C, WP Alias P, WM Alias P, A alias P dan I Alias IS.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt mengatakan, peristiwa pencurian tersebut terjadi pada 12 Desember 2022 lalu.

“Ada 14 tersangka yang berhasil diamankan dengan berbagai peran masing-masing, seperti pemotong, penadah dan dilakukan secara terencana,” ujar Harry, Kamis (19/1).

Sementara itu, Direktur Reskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Jefri R P Siagian mengatakan, adapun sebuah alat yang dicuri oleh 14 tersangka yaitu SBM.

“SBM ini sejenis alat untuk mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) yang disedot kemudian dialihkan ke kapal-kapal yang merapat dan berfungsi juga sebagai mengikat tempat kapal tanker bersandar,” kata dia.

Jefri menambahkan, 14 tersangka ini yang diamanakan pihaknya merupakan warga tempatan.

“Jadi barang berupa besi dan rantai yang terikat dari alat SBM yang berada di tengah laut ini, mereka potong,” ujarnya.

Masing-masing pelaku ini mempunyai peran yang berbeda, ada sebagai penyelam, pemotong besi dari alat SBM, dan mengawasi area tersebut.

“Kami berhasil mengamamkan otak yang merencanakan pencurian alat SBM ini. Secara umum aksi pencurian ini sudah terorganisir,” kata dia.

Ia menambahkan, alat-alat yang sudah berhasil dicuri oleh para pelaku rencananya akan dijual ke Kijang, Bintan dan Tanjungpinang.

Beberapa alat-alat tersebut sudah terjual dengan nilai ditaksir kurang lebih Rp79 juta dan seberat 15 ton.

“Ini baru sebagian yang berhasil terjual belum secara kesuluruhan,” kata dia.

Alat tersebut secara teknis masih berfungsi dan memiliki nilai ekonomi yang sangat tinggi mencapai miliaran.

Namun, alat tersebut memang sudah lama tidak digunakan oleh perusahaan tersebut sehingga para pelaku berniat mencurinya.

“Untuk motif dari pengakuan pelaku yakni soal ekonomi dan tentu masih di dalami,” ujarnya.

Polda Kepri berhasil mengamankan sebanyak 34 barang bukti seperti 7 potongan besi SBM, palu berukuran besar, gergaji besi, hndphone, sarung tangan dan satu unit kapal pompong untuk melancarkan aksi pencurian.

Baca juga: Ditlantas Polda Kepri Akan Terapkan Pos Ngetren dan Pos Bising

Atas perbuatan para tersangka dikenakan Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 Jo Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (*)