Polisi Bekuk 2 Maling Ponsel di Tanjungpinang

Polisi Bekuk 2 Maling Ponsel di Tanjungpinang
Dua pelaku saat digiring polisi. (Foto: Muhammad Bunga Ashab)

TANJUNGPINANG – Tim Jatanras Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tanjungpinang membekuk dua pelaku pencuri telepon seluler (ponsel), Jumat (04/11) malam.

Kedua pelaku berinisial IJ dan YN merupakan residivid kasus pemcurian. Keduanya ditangkap polisi karena mencuri dua unit ponsel di salah satu rumah di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Bukit Bestari.

Kanit Opsnal Satreskrim Polresta Tanjungpinang, Ipda Freddy Simanjuntak mengatakan, kedua pelaku ditangkap di lokasi berbeda, pelaku YN ditangkap di Jalan Tepi Laut, sementara IJ ditangkap di wilayah Kijang, Kecamatan Bintan Timur, Bintan.

“Kedua pelaku mengakui perbuatannya, sudah kita amankan untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Ipda Freddy.

Baca juga: Satreskrim Polresta Tanjungpinang Bekuk Pembobol Rumah, Pelaku Didor saat Ditangkap

Di kantor polisi, pelaku IJ mengaku telah melakukan pencurian di salah satu rumah di Jalan Ahmad Yani. Kedua pelaku berhasil berhasil mencuri ponsel jenis Oppo dan Vivo milik korban.

“Masuk dengan merusak jendela belakang, handphone masih ada dan cuma mau dipakai saja,” kata IJ. (*)