Polisi Bekuk DPO Pembobol Rumah Warga Bengkong

Polisi Bekuk DPO Pembobol Rumah Warga Bengkong
Pelaku pencurian berinisial T yang diamankan Unit Reskrim Polsek Bengkong. (Foto: Alamudin)

Batam- Unit Reskim Polsek Bengkong berhasil bekuk seorang DPO pelaku pembobol rumah warga di Bengkong yang buron sejak beberapa bulan lalu. Pelaku berinisial T(44) diamankan di kawasan Simpang Dam kota Batam pada Rabu (01/12) kemaren.

Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Ipda Rio Adrian mengatakan pelaku T pada Agustus lalu melakukan pembobolan di wilayah Komplek Garama Citra Hill Kelurahan, Tanjung Buntung Kecamatan Bengkong.

“Pelaku melakukan aksinya pada 11 Agustus 2021 lalu,” ujarnya, di Batam, Sabtu (04/12).

Dalam aksi melakukan pembobol rumah tersebut, T mengambil barang berharga berupa satu unit iPhone 6, hp Oppo A57, uang 350 dollar singapura, uang tunai Rp 8 juta, sebuah laptop dan notebook, tiga jam tangan, satu pin emas dari BP Batam serta buku nikah

“Total kerugian korban sekitar Rp 36 juta rupiah,” ungkap Rio.

Pelaku T dikatakan Rio, telah empat bulan melarikan diri. Namun akhirnya petugas gabungan berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku di wilayah Simpang Dam.

Baca Juga : 

Polres Natuna Ringkus Tiga Pelaku Pembobolan Dua Kafe

Ia menjelaskan, pelaku T yang telah diamankan itu melakukan pembobolan rumah tidak sendirian. Pelaku bersama seorang rekannya yakni berinisial B yang saat ini masih dalam pengejaran kepolisian.

“Pelaku T ini berprofesi sebagai buruh bangunan,” ujarnya.

Kasus pembobolan rumah tersebut diketahui oleh korban dari alarm yang di pasang di rumahnya yang terkoneksi dengan handphonnya. Mengetahui pemberitahuan alaram sensor dari handphone pelapor , dimana posisi pelapor sedang berada di Tembesi sedang bekerja dan terdapat dari Handphone pelapor bahwa ada orang masuk ke dalam rumahnya.

“Saat korban tiba di rumah pelaku dan rekannya sudah kabur, dan memeriksa rumahnya ternyata pelaku mencongkel jendela untuk masuk,” ujarnya.

Saat ini pelaku serta barang bukti telah diamankan di Polsek Bengkong untuk pemeriksaan lebih lanjut dan pengembangan kasus tersebut.

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *