Polisi Bekuk Dua Pejambret di Batam, Satu Pelaku Masih Dibawah Umur

pelaku ditangkap
Ilustrasi penangkapan (Foto: Ulasan.co/Canva)

Batam – Dua orang pelaku jambret di Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri), yang mengakibatkan korbannya meninggal dunia ditangkap Jatanras Satreskrim Polresta Barelang, pada Senin (11/10) lalu. Pelaku diketahui berinisial yakni AH (20) dan K (16) yang masih berusia dibawah umur.

Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Reza Morandy Tarigan mengatakan, kedua pelaku melakukan penjambretan di dua lokasi berbeda di Sei Panas, Kota Batam pada Minggu (10/10) lalu. Kedua pelaku melakukan jambret yang mengakibatkan korbannya meninggal dunia.

“Saat korban mengejar pelaku, korban dan rekannya menabrak polisi tidur llau terjatuh hingga salah satu korban meninggal dunia,” kata Reza, Jumat (15/10).

Baca juga: Total Lima Penjambret Berhasil Diamankan Tim Jatanras Polresta Barelang

Para pelaku berhasil mengambil barang-barang milik korban berupa ponsel, KTP, ATM serta uang tunai Rp250 ribu yang berada di tas korban. Korban lalu melaporkan peristiwa tersebut.

Setelah pengembangan, Tim Opsnal Jataanras Polresta Barelang mendapatkan informasi pelaku K sedang berada di masjid Baitusyisyakur, Sekupang, dan berhasil diamankan. Pelaku juga mengaku tidak melakukakannya sendiri melain bersama AH.

“Pelaku AH berhasil diamankan di pemukiman Baloi Kolam, Kota Batam. Ketika dilakukan pengembangan pencarian barang bukti pelaku AH melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri,” ujar Reza.

Baca juga: Empat Pelaku Jambret Digulung Polisi, Kakinya Didor karena Melawan saat Ditangkap

Reza menjelaskan saat melakukan perlawanan pelaku AH berusaha melarikan diri dan diberikan tembakan peringatan sebanyak tiga kali tapi tidak di indahkan, sehingga diberikan tindakan tegas terukur oleh Kepolisian.

Kepolisian juga menyita barang bukti berupa satu unit Samsung M305 warna hitam milik korban, satu unit sepeda motor Vega warna hitam yang di gunakan para pelaku untuk melakukan jambret.

“Atas perbuatannya para pelaku di jerat dengan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana 12 tahun penjara,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *