Polisi Bekuk IRT Pemilik Sabu di Tanjungpinang

Polisi Bekuk IRT Pemilik Sabu di Tanjungpinang
Kasubbag Humas Polres Tanjungpinang, Iptu Suprihadi. Foto: Muhammad Chairuddin

Tanjungpinang – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanjungpinang meringkus seorang ibu rumah tangga (IRT) pemilik narkotika jenis sabu di Jalan Brigjen Katamso Gang Kulim, Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri).

Kasubbag Humas Polres Tanjungpinang, Iptu Suprihadi mengatakan, penangkapan itu bermula saat pihaknya mendapatkan laporan dari warga soal adanya sosok wanita mencurigakan. Sesampainya di lokasi, pihak kepolisian mendapatkan seseorang dengan ciri-ciri sesuai dengan laporan.

Pihak kepolisian pun langsung mengamankan wanita berinisial (NS) beserta narkotika jenis sabu.

“Ditemukan 2 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 151,1 gram,” ujarnya di Mapolres Tanjungpinang, Rabu (29/9).

Baca juga: Polisi Ringkus Dua WNA Pembuat Narkoba di Kota Tangerang

Lanjutnya, berdasarkan keterangan pelaku, barang haram tersebut akan dibawanya ke Kota Batam. Namun hal itu gagal lantaran sudah terlanjur ketahuan oleh pihak kepolisian.

Selain itu, pihak kepolisian juga mengamankan satu unit telepon genggam milik pelaku.

“Memang diakui barang itu akan dibawa ke Batam,” tuturnya.

Hingga saat ini, pihak kepolisian pun masih melakukan pengembangan guna mengetahui asal dan alur pendistribusian narkotika jenis sabu itu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *