Polisi Bekuk Maling Burung di Tanjungpinang

Polisi Bekuk Maling Burung di Tanjungpinang
Kapolsek Tanjungpinang Timur, AKP Syafrudin. (Foto: Muhammad Chairuddin)

Tanjungpinang – Polsek Tanjungpinang Timur berhasil membekuk dua orang pelaku maling burung berjenis Murai Batu di Tanjungpinang, Kepulauan Riau.

Kapolsek Tanjungpinang Timur, AKP Syafrudin mengatakan, kedua pelaku bernama Dedi dan Yogi. Kepada petugas, Yogi mengaku telah melakukan aksinya berulang kali.

AKP Syafrudin menjelaskan, pelaku mengaku sengaja mencuri burung tersebut dengan alasan hendak dipelihara. Untuk pelaku Yogi, pihak kepolisian telah mendapatkan laporan sejak Senin (27/09) lalu. Aksi Yogi pun berhasil terekam kamera CCTV milik korban.

“Pelaku membuka pagar rumah korban. Gak ada orangnya pada saat itu,” ujarnya di Polsek Tanjungpinang Timur, Selasa (12/10).

Baca Juga: Pasar Ranai Natuna Sering Dibobol Maling, Cabai Pun Kena Sikat

Tersangka Yogi pun mengamankan lima ekor burung di dua lokasi yang berbeda-beda.

Selain Yogi, kepolisian juga meringkus Dedi dengan kasus yang sama, namun lokasi pencurian yang berbeda.

Dari aksi keduanya, para korban diperkirakan mengalami kerugian hingga jutaan rupiah.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman tujuh tahun penjara. (*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *