Hukum  

Polisi Bekuk Muncikari Prostitusi Daring

Foto : Ilustrasi

Balikpapan – Polisi yang menyamar berhasil menangkap JR, laki-laki 41 tahun yang menjadi muncikari, menjual jasa seks dua wanita di Balikpapan pertengahan pekan lalu.

“Dia bertransaksi melalui aplikasi WhatsApp,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resort Kota (Kasat Reskrim Polresta) Balikpapan Komisari Polisi (Kompol) Rengga Puspo Saputro, Senin kemarin.

Melalui berbagai informasi, polisi mendapat nomor WhatsApp JR. Anggota polisi yang menyamar pun menghubungi JR dan memesan layanan jasa seks.

“Setelah sepakat dengan harga layanan, JR menyanggupi dan mengatakan ada wanita berusia 24 dan 29 tahun yang akan datang ke kamar hotel pemesan,” tutur Kompol Rengga. Harga layanan yang disanggupi adalah Rp1,5 juta untuk satu wanita atau Rp3 juta untuk keduanya.

Tak lama berselang, JR bersama 2 wanita datang ke tempat yang disepakati. Begitu mereka muncul, polisi pun tidak membuang waktu. JR dicokok lengkap dengan barang bukti.

“Pelaku ini akan dijerat Pasal 2 atau Pasal 9 UU RI No 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, atau Pasal 296 KUHP atau 506 KUHP dengan ancaman pidananya berupa penjara enam tahun,” lanjut Kasat Reskrim. Prostitusi atau penawaran dan pemberian layanan seks tergolong dalam perdagangan orang.

Dari JR ini juga polisi mendapat pengakuan bahwa JR mengutip biaya jasanya sebagai penghubung sebesar Rp200 ribu dari setiap wanita, atau Rp400 ribu dari kedua wanita tersebut.

JR juga mengungkapkan siapa saja pelanggan atau pemesan jasa layanan seks dari wanita-wanita yang dihubungkannya. Secara umum JR menyebutkan mereka adalah karyawan dan sebagian orang umum.

Sebelum ini, beberapa kali Satreskrim Polresta Balikpapan mengungkap kejahatan penjualan orang dengan menggunakan aplikasi MiChat. *

Pewarta : Antara
Editor : MD Yasir