Polisi Bekuk Pelaku Jambret Tas Pejalan Kaki di Batam

Polisi Bekuk Pelaku Jambret Tas Pejalan Kaki di Batam
pelaku penjambretan bernama Dedy Wahyudi (33). Foto: Istimewa

Batam – Aparat Polsek Lubuk Baja, Polda Kepulauan Riau (Kepri) membekuk pelaku jambret terhadap seorang perempuan pejalan kaki di jalan dekat restoran Sushitei, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam pada Kamis (18/11) malam.

Kapolsek Lubuk Baja, AKP Budi Hartono menyebutkan, pelaku penjambretan bernama Dedy Wahyudi (33) ditangkap pada Jumat (19/11) petang, sehari setelah korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Lubuk Baja.

“Saat diamankan, pelaku sedang duduk di sebuah warung di kawasan Bengkong, Kota Batam,” kata Budi, Sabtu (20/11).

Baca juga: Jambret Tas Perempuan Sepulang dari Gereja, Pelaku Ditangkap Polisi di Kos-kosan

Budi menyebutkan kronologi kejadian itu berawal setelah korban pulang dengan berjalan kaki dari salah satu restoran di wilayah Lubuk Baja ke rumah yang letaknya tak jauh lokasi tersebut. Saat itu, pelaku menjambret tas milik korban.

“Korban yang sedang berjalan menaruh tasnya di bagian kanan bahunya. Pelaku langsung mepet korban dengan sepeda motor dan merampas tas korban,” ungkapnya.

Dari tangan pelaku, lanjut Budi, pihaknya menyita barang bukti berupa handphone sepeda motor dan sejumlah barang milik korban lainnya.

“Setelah di hitung, korban mengalami kerugian kurang lebih Rp6,3 juta dan surat-surat berharga yang berada dalam tas tersebut,” ujarnya.

Baca juga: Polisi Bekuk Dua Pejambret di Batam, Satu Pelaku Masih Dibawah Umur

Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan Pasal 365 KUHP ayat 2 Poin 1e dengan hukuman kurungan paling lama 12 tahun penjara.

Budi mengimbau kepada masyarakat agar selalu waspada baik di rumah maupun ketika beraktivitas di luar rumah.

“Jangan coba sesekali memancing niat daripada pelaku kejahatan ini, karena mereka mencari celah disaat sepi dan hindari pergi sendirian di tempat sepi dan gelap pada malam hari. Dan selalu waspada,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *