Polisi Bekuk Pria Pemilik Tiga Paket Sabu di Tanjungpinang

Polisi Bekuk Pria Pemilik Tiga Paket Sabu di Tanjungpinang
Seorang pria berinisial E yang diduga memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu. Foto: Istimewa

Tanjungpinang – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanjungpinang membekuk seorang pelaku kasus tindak pidana narkotika di Komplek Taman Puri Indah, Kelurahan Tanjungpinang Timur, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri).

Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando melalui Kasat Resnarkoba AKP Ronny Burungudju mengatakan, penangkapan itu bermula pada hari Kamis (14/10) lalu sekira pukul 19.00 WIB. Pihaknya mendapatkan informasi tentang adanya seorang pria berinisial E yang diduga memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu.

Baca juga: Simpan Sabu dalam Anus, Calon Penumpang Pesawat di Batam Ditangkap

Mendapatkan informasi tersebut, Tim Satresnarkoba Polres Tanjungpinang langsung melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut dan pada pukul 21.30 WIB dengan mendatangi rumah yang dimaksud dan langsung mengamankan pria berinisial E itu.

“Tim Satresnarkoba Polres Tanjungpinang bersama saksi ketua RT melakukan penggeledahan dan berhasil mengamankan tiga paket diduga Narkotika jenis sabu dengan berat bruto total 0,51 gram,” kata Ronny, Senin (18/10).

Ketiga paket itu diduga narkotika jenis sabu tersebut dengan bungkus plastik bening di atas meja TV. Pihak kepolisian turut mengamankan satu buah telepon genggam dan satu unit timbangan digital serta seperangkat alat hisap sabu di dalam kamar belakang. Pelaku pun mengakui barang-barang tersebut adalah miliknya.

Baca juga: Pengedar Sabu Asal Tanjungpinang Diciduk Polisi di Natuna

Selanjutnya pelaku beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Tanjungpinang guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya pelaku akan di jerat Pasal Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara diatas 5 tahun,” jelasnya lagi.

Ronny mengimbau agar masyarakat ikut serta dalam memberantas narkoba, membantu Polres Tanjungpinang dalam memberikan informasi terkait dugaan Tindak Pidana Narkoba yg terjadi dengan menghubungi nomor telepon 085805316658.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *