BINTAN – Kepolisian Sektor (Polsek) Bintan Timur membekuk AM, pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) di Perumahan Lengkuas Hill Residence, Kelurahan Gunung Lengkuas, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau.
Pelaku sendiri merupakan seorang residivis kasus curanmor kembali beraksi membawa kabur sepeda motor merek Honda Supra milik seorang warga Sei Enam Darat pada Rabu 13 Desember 2023.
“Pelaku berinisial AM sudah kita tangkap dan kita amankan di sel tahanan Polsek Bintan Timur,” kata Kepala Polsek Bintan Timur, AKP Rugianto melalui Panit Opsnal 1 Reskrim Polsek Bintan, Iptu Richie Putra, Rabu 20 Desember 2023.
Iptu Richie menyebutkan, sepeda motor Honda Supra digunakan pelaku untuk kabur saat kepergok warga mencuri perlengkapan rumah tangga di SD Negeri 16 Bintan Timur.
Baca juga: Usut Terkait Perkebunan dan Industri Sawit, Kejati Kepri Periksa Sejumlah Pejabat di Bintan
Atas berbuatan tersebut, kata Iptu Richie, pelaku dikenakan Pasal 363 Ayat 2 Junto Pasal 65 Ayat 1 Junto Pasal 486 KUHP. “Ancamannya sembilan tahun penjara,” sebut dia. (*)
Ikuti Berita Ulasan.co di Google News