Polisi Bekuk Seorang Mucikari di Bintan, Tarif Kencan Ditawarkan Rp800 Ribu

Pelaku saat diamankan
Polisi saat mengamankan pelaku. (Foto: Ist)

BINTAN – Polisi berhasil meringkus FE (28), pelaku diduga seorang mucikari salah satu penginapan di Kecamatan Bintan Timur, Bintan, Kepulauan Riau, Jumat (02/12).

Pelaku itu ditangkap polisi saat Polres Bintan melaksanakan Operasi Penyakit Masyarakat (Ops Pekat) Seligi 2022.

Kepala Polres Bintan, AKBP Tidar Wulung Dahono mengatakan, tersangka FE diduga telah melakukan tindak pidana perdagangan orang dengan cara menawarkan perempuan kepada pria hidung belang dengan tarif yang sudah ditentukan.

Apabila terjadi kesepakatan antara pemesan, kata AKBP Tidar, pelaku langsung mengantarkan perempuan yang sudah dipesan ke tempat penginapan tersebut. Tarif yang ditawarkan Rp500 ribu sekali kencan, kemudian FE mendapat bagian dari hasil kencan Rp150 ribu.

“Untuk tarif di wilayah Bintan Timur sekitar Rp800 ribu, tersangka FE menerima bagian Rp450 ribu,” terang dia.

Saat ini, lanjut dia, tersangka FE masih dilakukan penyidikan di Satreskrim Polres Bintan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

 Baca juga: Motor Warga Bintan Raib Digondol Maling Usai Salat Magrib

Atas perbuatannya, tersangka FE diduga melanggar Pasal 2 Ayat 1 Undang–undang Repulbik Indonesia Nomor 21 tahun 2017 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dan atau Pasal 83 Jo Pasal 76F dan atau Pasal 88 Jo Pasal 76I UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. “Ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara,” sebut dia. (*)