Polisi Bekuk Seorang Pengedar Narkoba di Kijang Bintan, Amankan BB 6 Paket Sabu

Kasatnarkoba Polres Bintan, Iptu Syofian Rida sedang menunjukkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 5,85 gram yang diamankan dari tersangka DB yang ditangkap di Kijang, Bintan Timur. (Foto:Andri DS/Ulasan.co)

BINTAN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bintan, Kepulauan Riau (Kepri) tangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu di Kijang, Bintan Timur, Jumat 01 Desember 2023.

Anggota Satresnarkoba Polres Bintan, menangkap pengedar berinisial DB (44) berikut barang bukti (BB) berupa 6 paket kecil sabu dengan berat total 5,85 gram.

Kini tersangka pengedar narkoba DB yang ditangkap tersebut, mendekam di sel tahanan Polres Bintan.

“Tersangka DB kita tangkap di kedai kopi berada di Kijang pada Jumat tanggal 24 November 2023,” kata Iptu Sofyan Rida, Kasatnarkoba Polres Bintan, Sabtu 02 Desember 2023 di Bintan.

Selain barang bukti jenis sabu, kata Iptu Sofyan Rida, pihaknya juga menemukan sebuah timbangan digital, dua unit ponsel, serta plastik bening di dalam tas selempang milik DB.

Sofyan Rida menambahkan, DB ingin menjual barang haram tersebut kepada pembelinya. Namun belum sempat dijual, DB sudah lebih dulu ditangkap.

“Konsumen tersangka itu, seorang nelayan dan pekerja lepas alias buruh,” ungkap Sofyan Rida.

DB mengakui mendapatkan barang haram tersebut dari orang yang belum pernah dijumpainya. Karena mendapat barang haram itu didapatnya dengan sistem lempar.

“Inisial J masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” terang dia.

Atas berbuatan tersebut, lanjut dia, tersangka tindak pidana narkotika melanggar Pasal 114 Ayat 1 dan atau Pasal 112 Ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman pidana berkisar antara 5 hingga 20 tahun penjara,” sebut dia.