Polisi Bekuk Seorang Wanita dan 2 Pria Pengedar 1 Kg Sabu dan Ekstasi di Tanjungpinang

Polisi Bekuk Seorang Wanita dan 2 Pria Pengedar 1 Kg Sabu dan Ekstasi di Tanjungpinang
Ketiga pelaku pengedar narkoba di Tanjungpinang. Foto: Muhammad Chairuddin

Tanjungpinang – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Tanjungpinang membekuk tiga orang pria dan wanita yang diduga pengedar 1 kilogram (Kg) sabu dan 27 butir pil ekstasi di Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri). Pelaku yakni ZA, BW dan RE.

Kapolres Tanjungpinang, AKBP Fernando mengatakan, penangkapan itu bermula saat pihaknya mendapat laporan adanya seorang wanita yang diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu di Perumahan Pinang Merah Kelurahan Batu IX, Kecamatan Tanjungpinang Timur pada Selasa (4/1).

Baca juga: Polrestabes Medan Amankan 13 Kilogram Sabu Asal Malaysia

“Berawal dari adanya seorang perempuan berinisial ZA. Setempat dilakukan penggeledahan, ditemukan sebuah kotak rokok di atas pagar depan rumahnya yang berisikan 1 butir diduga pil ekstasi,” ucapnya, Rabu (12/01).

Ia menjelaskan, dari penangkapan itu pihak kepolisian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap dua pengedar lainnya yakni BW dan RE.

Baca juga: Satresnarkoba Polresta Samarinda Gagalkan Peredaran Sabu

Dari pengakuan para pelaku, nantinya narkotika itu akan dibawa ke luar daerah yakni ke Kendari, Sulawesi Tenggara.

Dari tangan ketiganya, pihak kepolisian mengamankan 1 Kg dan 31,88 gram narkotika jenis sabu serta 27 butir pil ekstasi.

Ketiganya dijerat dengan pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun.