Polisi Bekuk Spesialis Pencuri Rumah Kosong di Batam

Polisi Bekuk Spesialis Pencuri Rumah Kosong di Batam
Para pelaku spesialis pencuri rumah kosong saat diamankan Polsek Lubuk Baja. (Foto: istimewa)

Batam – Petugas Polsek Lubuk Baja membekuk empat dari sembilan pelaku spesialis pencuri rumah kosong di seputaran Pasar Angkasa, Kota Batam pada Senin (21/02), sekira pukul 12.30 WIB. Keempat pelaku yakni Safrizal (34), Iman (33), Dasril (39) dan Priyadi (36).

“Kita amankan pelaku saat sedang duduk-duduk di Pasar Angkasa. Pertama kali kita mengamankan pelaku Priyadi. Setelah itu dilakukan pengembangan, baru kita  amankan lagi 3 orang lainnya.” kata Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Budi Hartono, Selasa (22/02)

Baca juga: Polisi Buru Pelaku Pencuri Motor Warga di Tepi Laut Tanjungpinang

Budi mengatakan, keempat pelaku saling mengenal satu dengan lainnya. Mereka diketahui merupakan pengangguran.

Budi menjelaskan, kejadian tersebut berawal pada Kamis (17/02),  sekira pukul 18.00 WIB. Saat itu korban mendatangi rukonya yang kosong di Ruko Kwarta Karsa, Kelurahan Lubuk Baja Kota, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam.

“Setelah korban membuka pintu depan lalu masuk ke dalam ruko, korban melihat pintu ruko sudah dalam keadaan terbuka,” katanya.

Barang-barang milik korban yang diletakkan di lantai 1, 2 dan 3 sudah raib digondol para kawanan pencuri itu.

“Atas kejadian tersebut, korban melapor ke Polsek Lubuk Baja untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Dapat informasi kemarin (Senin) mereka di Pasar Angkasa, langsung kita amankan,” kata dia.

Baca juga: Coba Kabur, Kawanan Pencuri Dilumpuhkan dengan Timah Panas

Budi mengatakan, pihaknya saat ini masih melakukan pengembangan dan masih mencari pelaku lainnya.

“Semua pelaku baru pertama kali  melakukan aksinya dengan sasaran rumah kosong yang sudah lama tidak ditempati. Mereka masuk dengan cara membongkar dan mengambil barang-barang yang masih bernilai uang,” kata dia.

Budi mengatakan, berdasarkan keterangan pelaku, barang curian yang berhasil mereka dapat telah dijual sebagian.

“Sebagian masih bersama pelaku. Mereka jual di tempat barang bekas dan uangnya dipakai untuk keperluan sehari-hari,” kata dia.

Para pelaku diketahui menggunakan alat bantu berupa kayu yang dijepit ke pintu untuk melepaskan engsel pintu.

“Kemudian menggunakan becak motor untuk mengangkut barang curiannya,” kata mantan Kapolsek KKP ini.

Adapun barang-barang milik korban yang hilang adalah 4 buah pintu besi cat hitam ukuran 2.2 M, 2 buah pintu besi cat hitam ukuran 1.2 M, 6 pintu kayu ukuran 2.2 M , 5 unit Ac merk Sanyo 4 tralis pintu ukuran 1 M, 3 Kaca jendela ukuran 1 M, 1 unit Pompa air merk Sanyo, kabel instalasi listrik di lantai 1,2, dan 3.

“Dengan total kerugian kurang lebih sebesar Rp50 juta,” katanya.

Budi mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada terhadap aksi pencurian, apalagi menjelang hari raya.

“Diimbau juga kepada masyarakat yang akan meninggalkan rumah dalam waktu lama hendaknya betul-betul pastikan keamanannya, dapat menitipkan kepada tetangga atau kepada RT/RW setempat dan jika perlu dipasang CCTV agar bisa di pantau jarak jauh,” kata dia.

Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal 363 ayat (1) sub 4e dan 5e KUHPidana dengan hukuman penjara selama tujuh tahun.