Polisi Bekuk Tersangka Pencurian di Penginapan Pulau Kundur

Polsek Kundur
Pelaku saat diamankan polisi. (Foto: Dok Polsek Kundur)

KARIMUN – Unit Reskrim Polsek Kundur membekuk seorang pria bernama Novi Iskandar di Penginapan Indah Pulau Kundur, Kecamatan Kundur, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Novi Iskandar ditangkap pada Jumat (01/09), karena kasus pencurian dengan pemberatan di sebuah rumah di Jalan Pramuka, Kelurahan Tanjung Batu Kota, Kecamatan Kundur pada akhir Agustus lalu.

Tersangka mencuri satu unit sepeda motor, telepon seluler dan uang tunai milik korban bernama Muji Lestari.

Kapolsek Kundur AKP Buala Harefa mengatakan pencurian diketahui saat bangun tidur dan mendapati pintu rumah dalam kondisi terbuka.

“Korban juga mendapati sepeda motor miliknya telah hilang. Selain itu, satu unit telepon seluler dan juga uang tunai pecahan ringgit malaysia di dalam tas korban juga sudah tidak ada,” kata Harefa, Selasa (05/09).

Korban kemudian melaporkan aksi pencurian ke Polsek Kundur. Dari laporan itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Harefa menyebutkan pihaknya menerima informasi dari masyarakat tentang penemuan satu unit sepeda motor. Selain itu juga ditemukan beberapa barang berupa dompet dan sweater yang sudah terbakar.

“Barang-barang itu merupakan milik korban,” ujarnya.

Dari hasil penelusuran, Unit Reskrim Polsek Kundur menangkap Novi Iskandar di sebuah penginapan di Kecamatan Kundur.

“Dari tangan pelaku diamankan barang bukti berupa HP merk Oppo 16 dan uang ringgit serta rupiah yang telah dicuri oleh pelaku dari rumah Korban,” sebut Harefa.

Baca juga: Polsek Kundur Utara Tangkap 2 Pelaku Pencurian 10 TKP

Dari pemeriksaan sementara motif Novi Iskandar melakukan pencurian untuk menembus HP yang digadai dan untuk kebutuhan bersenang-senang.

“Antara korban dan pelaku tidak saling kenal. Tapi pelaku tahu kalau korban ini baru pulang dari Malaysia,” kata Harefa.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 363 Ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman pidana selama 9 tahun penjara. (*)

Ikuti Berita Lainnya diĀ Google News