KARIMUN – Penyidik Kepolisian Sektor (Polsek) Moro masih belum bisa membuktikan perselingkuhan remaja perempuan, KR (17), yang menjadi jadi korban penganiayaan dua wanita dewasa, RA (44) dan SI (26).
Kapolsek Moro, AKP Sukowibowo menyebutkan, tindak penganiayaan dilakukan RA setelah mendapatkan informasi dugaan perselingkuhan antara menantu laki-lakinya dan korban dari anaknya yang bekerja di Malaysia.
“Untuk sementara ini tidak ada (perselingkuhan), hanya chatting saja,” kata Sukowibowo.
Sementara dari postingan video penganiayaan yang beredar, tertulis korban didatangi oleh lima orang, yaitu RA dan SI dan tiga orang yang masih memiliki hubungan keluarga dengan mereka.
Selain menganiaya dengan cara memukul, menendang dan menarik rambut, kedua pelaku ternyata juga menelanjangi korban. Hanya saja tertulis di postingan jika tindakan tersebut tidak divideokan.
Atas perbuatan mereka, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 170 ayat 2 ke 1 KUHP atau Pasal 80 ayat 1 Jo Pasal 76C Undang – undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Penetapan Peraturan Pemerintah, pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan.
“Ancaman hukuman pidana penjaranya 7 tahun,” ujar Sukowibowo.
Aksi penganiayaan tersebut terkuak setelah videonya viral di media sosial dan telah dibagikan berkali-kali melalui pesan aplikasi WhatsApp.
Dalam video berdurasi empat menit itu terlihat seorang ibu-ibu berbusana gamis kuning dan jilbab hitam memukul serta menarik rambut korban. Bahkan pelaku sempat berusaha melucuti pakaian korban.
Pelaku terus melakukan aksinya meski korban telah memohon ampun dan meminta pelaku berhenti.
Sementara dalam keterangan video tertulis aksi penganiayaan dipicu perselingkuhan antara korban dan menantu laki-laki pelaku.


















