Polisi Bidik Penyelundup Timah di Singkep

Lingga, Inspirasi Rakyat – Aktifitas penyelundupan pasir timah di Pulau Singkep yang dibawa keluar Lingga seperti Pulau Bangka dan daerah lainnya diduga kembali marak akhir-akhir ini. Dari itu Kepolisian setempat berjanji akan lakukan penindakan.

Kapolres Lingga, AKBP Joko Adi Nugroho, melalui Kasat Reskrim Polres Lingga, AKP Yudi Arvian berjanji akan menindak para pelaku penyeludupan timah yang ada di Kabupaten Lingga khususnya Dabo Singkep.

Hal ini di sampaikan Yudi, berdasarkan Undang-Udang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara kegiatan tersebut masuk kategori iligal dan bisa di pidana 10 tahun penjara.

“Kepada masyarakat, kami meminta untuk melapor jika melihat atau mengetahui adanya penyeludupan timah, dan pasti akan kita lakukan penindakan sesaui dengan peraturan yang berlaku,” kata AKP Yudi Arvian kepada awak media, Minggu (10/2/2019).

Yudi menambahkan, informasi adanya aktifitas penyeludupan timah di Dabo Singkep diketahui pihaknya dari masyarakat setempat. Menurutnya, masyarakat yang bekerja sebagai pendulang timah hanya dijadikan “bumper” oleh oknum pengepul yang saat ini beraktifitas di Dabo Singkep.

Yudi mengatakan, pasir timah tersebut nantinya akan di jual keluar dari Kabupaten Lingga, dan akhirnya masyarakat yang dirugikan, karena harga yang sudah tidak sesuai pasaran.

“Dengan adanya laporan ini, akan kami tindak lanjuti, dan kami akan memberikan sangsi yang cukup tegas bagi para pengepul,” tegasnya.

Dari kondisi tersebut pula, peran Pemerintah daerah diharapkan dapat memberikan solusi untuk permasalahan timah di Pulau Singkep ini. Karena, seperti diketahui sebagian masyarakat setempat manggantungkan hidup dengan mencari nafkah untuk kehidupannya sebagai pendulang timah.

Namun, hingga saat ini legalitas timah rakyat belum juga dikeluarkan, sehingga penyeludupan di Pulau Singkep masih kerap terjadi, tentunya dengan adanya legalitas semua pihak akan diuntungkan. (Jal)

Sumber: Jurnalkepri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *