Polisi Bongkar Aktifitas Tambang Pasir Ilegal di Nongsa Batam, 2 Orang Pelaku Diamankan

Foto: Dua orang yang diamankan dalam kasus tambang pasir Ilegal (Sumber: Tribunbatam.id)

Batam, Ulasan.co – Satreskrim Polresta Barelang menghentikan tambang pasir ilegal di kawasan Batu Besar, Kecamatan Nongsa Batam, Selasa (4/1/2020) sore.

Dalam penangkapan tersebut Polisi mengamankan dua orang yakni pemilik mesin dan pekerja.

Selain itu, polisi juga mengamankan mesin dompeng, pasir sebanyak 4 kubik, selang pipa paralon.

Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Andri Kurniawan saat dikonfirmasi, Rabu (5/1/2020) membenarkan hal tersebut, sebagaimana dilansir dari Tribunbatam.id.

Menurut Andri, penangkapan itu dialakukan kemarin, sejauh ini polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi yang diamankan ini.

“Kita sudah mengamankan dua orang, satu wanita sebagai pemilik mesin satu lagi seorang pekerja,” sebut Andri menerangkan.

Lebih lanjut dikatakan oleh Andri, setidaknya pelaku sudah beroperasi selama dua tahun terakhir.

Dalam satu hari ia bisa mengeluarkan 4 sampai 5 Mobil Lori pasir dari kawasan tersebut.

“Satu Mobil berisi kubik, jadi kalau sehari bisa keluarkan 4 kubik mereka bisa menjual 20 kubik,” sebutnya.

Untuk satu mobil berisi 4 kubik itu dijual Rp 400 ribu, namun itu kepada pemilik mobil saja.

“Kita akan gelarkan dulu kasus ini, apakah nantinya dia akan kita tetapkan sebagai tersangka atau bagai mana. Itu tergantung hasil Rapat.

Untuk diketahui aktifits tambang pasir ilegal di Nongsa Batam sudah seiring melakukan aksinya.

Penambangan pasir terus menjamur namun ketika di tangkap, pemain baru akan kembali bermain.

Sumber: Tribunbatam.id