TANJUNGPINANG – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Tanjungpinang meringkus tiga orang penyalahgunaan narkoba jaringan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Umum Tanjungpinang. Ketiga pelaku yang ditangkap, yakni berinisial Ij, He, dan Sm.
Dari tangang ketiga tersangka polsi mengamankan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 234,04 gram.
Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu mengatakan, tiga orang tersangka merupakan jaringan Lembaga Kemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tanjungpinang.
Heribertus mengatakan, pelaku pertama ditangkap adalah pelaku berinisial Ij di rumah kontrakannya Jalan Bukit Cermin, Kota Tanjungpinang pada Rabu 3 Juli 2024 malam. Dari pelaku Ij diamankan barang bukti 0,88 gram sabu.
Dari hasil penangkapan pelaku, polisi kembali menangkap pelaku berinisial He dikontrakan di Pelantar Datuk Potong Lembu, sedangkan pelaku Sm diringkus di ruang tunggu Bandara RHF Tanjungpinang pada Kamis 4 Juli 2024.
Setelah itu, dilakukan pengembangan bahwa Ij mendapatkan narkoba itu dari pelaku berinisial He. Pada saat itu, pelaku berinisial He ditemukan 74,98 gram sabu. Sabu yang dimiliki pelaku He berasal dari pelaku berinisial Sm warga Kendari dan juga seorang resedivis kasus narkoba.
“Pelaku berinisial Sm sedang berada di Bandara Raja Haji Fisabilillah (RHF) Tanjungpinang, pelaku akan berangkat dan membawa narkoba jenis sabu-sabu seberat 158,17 gram ke Kendari, Sulawesi Tenggara,” ujarnya didampingi Kasat Narkoba Polresta Tanjungpinang, Kompol Arsyad Riyandi dan Humas Polresta Tanjungpinang Iptu Sahrul Damanik saat konferensi pers, Senin 8 Juli 2024.
Pelaku itu menyimpan sabu dengan cara dibungkus mengenakan plastik yang disimpan di celana dalam saat masuk ke bandara. Sehingga pelaku lepas dari pemeriksaan X-Ray.
“Pelaku Sm kita tangkap di ruang tunggu keberangkat pesawat Batik Air. Dari pelaku berinisial Sm ditemuka 158,17 gram,” ucap dia.
Dari hasil penyelidikan, pelaku berinisial Sm atas perintah dari narapidana Lapas Kelas IIA Tanjungpinang berinisial HY.
Atas perbuatan tersebut, tiga tersangka telah melanggar Pasal 114 Ayat 1 dan 2 atau Pasal 112 Ayat 1 dan 2 Junto Pasal 132 Ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Paling singkat hukuman penjara 6 tahun, paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar, denda paling banyak Rp10 miliar,” sebut Kombes Pol Heribertus.
Di tempat sama, Kompol Arsyad menambahkan, narapidana berinisial Hy merupakan narapidana kasus narkotika dengan barang bukti sabu seberat delapan kilogram, dan telah divonis dengan hukuman seumur hidup.
“Kita periksa Hy, dan Hy mengakui ini semua,” ucap AKP Arsyad.
Meskipun belum menerima imbalan Rp10 juta, pelaku berinisial Sm mengantarkan barang haram tersebut ke Kendari.
“Belum dibayar, saya diiming-imingi uang Rp10 juta,” ujarnya
Terpisah, Kepala Lapas Umum Tanjungpinang, Maman Hermawan membenarkan, salah seorang warga binaannya terlibat kasus narkoba yang ditangani Polresta Tanjungpinang.
“Kami sebagai mitra pasti mendukung dan memfasilitasi semua yang dubutuhkan Polresta Tanjungpinang. baik pemeriksaan di lapas,” katanya.
Terkait narapidana itu, kata Maman, pihaknya telah mengamankan pelaku. “Kalau jadi tersangka akan kami tempatkan di Polresta agar memperlancar penyidikan,” katanya.
 Baca juga: Petugas Lapas Narkotika Tanjungpinang Gagalkan Penyelundupan Narkoba ke Dalam, Tamping Turut Diamankan
Sementara untuk masalah handphone sebagai alat komunikasi narapidana mengendalikan para pelaku lainnya. Ia menegaskan, penggunaan handphone itu dilarang di dalam Lapas.
“Terkait handphone itu yang dilarang. kalau ditemukan (petugas membantu), akan disankai. Intinya, kami lakukan penggeledahan baik rutin maupun berkala.”
“Masalah ini jadi bahan evaluasi kami di Lapas agar tidak terjadi lagi penyalahgunaan,” pungkasnya.
Ikuti Berita Ulasan.co di Google News