Polisi Buru Dua Orang Pelaku Pengeroyokan di THM Pub Galaxy Tanjungpinang

Curi Motor di Bintan, Enam Remaja Asal Batam Ditangkap Polisi
Kasatreskrim polres Tanjungpinang, AKP Awal Sya'ban Harahap. (Foto: Muhammad Chairuddin)

Tanjungpinang – Petugas kepolisian dari Polres Tanjungpinang memburu dua orang yang diduga turut menjadi pelaku dalam kasus pengeroyokan di tempat hiburan malam (THM) Pub Galaxy, Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri).

Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Awal Sya’ban Harahap mengatakan, pihaknya telah menetapkan kedua orang itu dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Ia menjelaskan, saat ini polisi telah menetapkan tiga orang tersangka yakni inisial Brs, Aar dan R dalam kasus pengeroyokan itu.

“Mereka (tersangka) berusaha merahasiakan identitas kedua DPO tersebut,” ucapnya, Sabtu (1/1).

Baca juga: Beroperasi Sampai Dini Hari, Dinkes Tanjungpinang Minta THM Ditutup

Pihaknya mengetahui adanya keterlibatan kedua DPO itu setelah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Pada kasus itu, setidaknya ada lima orang pelaku yang turut andil.

“Kelima orang ini kita tetapkan sebagai pelaku pengeroyokan berdasarkan dari keterangan korban dan saksi serta dari bukti rekaman CCTV yang di dapat oleh Polisi,” ucapnya.

Lanjutnya, dari keterangan korban, yang paling giat melakukan tindakan penganiayaan terhadap korban Brs dan anaknya yang berinisial R.

Baca juga: Giliran HMI Tanjungpinang Kritik Pemkot Soal Razia Tebang Pilih

Ia mengungkap, kasus penganiayaan itu terjadi dengan latar belakang kecemburuan.

“Pelaku Brs ini mengaku telah menikah sirih dengan salah seorang Perempuan yang duduk bersama korban di Tempat Hiburan Malam tersebut,” ungkapnya.

Saat ini, berkas terhadap Brs, Aar dan R tetap berjalan.

“Misal kasusnya sudah P21 bisa kita buka lagi kalau dua orang DPO N dan B jni tertangkap di wilayah hukum Polres Tanjungpinang atau ada laporan dari masyarakat,” tambah Awal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *