KARO – Pihak Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) akhirnya menangkap empat orang terduga pelaku pembakaran rumah wartawan Tribrata Tv Sampurna Pasaribu di Kabupaten Karo, Sumatera Utara.
Berdasarkan rilis resmi Humas Polda Sumut, keempat terduga pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial YST, RAS, BG, serta P.
Disebutkan, keempat pelaku itu tersebut memiliki peran berbeda-beda dalam kasus pembakaran rumah wartawan tersebut.
Dijelaskan, dua pelaku yaitu YST dan RAS berperan selaku eksekutor yang membakar rumah korban. Sementara, YST yang menyiram rumah korban dengan bahan bakar jenis polar dan pertalite.
Terduga pelaku RAS berperan membeli pertalite dan solar serta sebagai joki motor. Atas perbuatannya, YST dan RAS dijerat Pasal 187 ayat (3) KUHPidana.
Adapun dua pelaku lainnya, yakni BG dan P diduga yang merencanakan aksi pembakaran sekaligus memberikan imbalan kepada YST dan RAS untuk membakar rumah korban.
Berdasarkan informasi, BG merupakan Ketua AMPI Kabupaten Karo. YST dan RAS diduga mendapat imbalan dari BG senilai Rp1 juta.
“Motif dari BG dan keterkaitan pihak lain masih dilakukan pendalaman,” bunyi keterangan rilis Polda Sumut.
Diketahui, kebakaran rumah yang terjadi pada Kamis 27 Juni 2024 itu menewaskan empat orang yakni Sempurna Pasaribu (47 tahun), Elfrida Boru Ginting (48 tahun, istri Sempurna Pasaribu), Sudi Investasi Pasaribu (12 tahun, anak Sempurna Pasaribu) dan Loin Situkur (3 tahun, cucu Sempurna Pasaribu).