Polisi Ciduk Pencuri Motor di Simpang Dam Mukakuning

Pelaku
Pelaku saat diamankan di Polsek Sei Beduk. (Foto: ist)

BATAMPolsek Sei Beduk menciduk Nopriansyah (31), di Simpang Dam, Mukakuning, Batam, Kepulauan Riau. Pelaku ditangkap atas kasus pencurian sepeda motor yang dialami korban Suryanti.

Pasalnya, sepeda motor Yamaha Mio J raib saat Suryanti berkunjung ke rumah tetangganya di Perumahan Mangsang Permai, Blok G, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam, Jumat (23/09) sore lalu.

Tidak terima kenderaannya hilang begitu saja, keesokan harinya, Sabtu (24/09), Suryanti melaporkan kejadian hilangnya motor itu ke Polsek Sei Beduk.

“Hanya sehari setelah dilaporkan, pelaku sudah ditangkap,” kata Kapolsek Sei Beduk, AKP Betty Novia di Batam, Selasa (27/09).

Betty mengatakan, Nopriansyah diringkus anggotanya di rumah liar Simpang Dam, Kampung Aceh. “Setelah kita lakukan serangkaian penyelidikan, kita dapatkan informasi pelaku berada di Simpang Dam,” ujar Betty.

Betty mengatakan, akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian kurang lebih Rp 7 juta. “Pelaku dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-5e KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun,” kata dia.

Baca juga: Polsek Sei Beduk Ringkus Tiga Remaja Pencuri Sepeda Motor

Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Sei Beduk untuk dilakukan pengusutan perkara lebih lanjut. (*)