Polisi Dalami Kasus Pemalsuan Sertifikat Habib

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak. (Foto:Dok/Liputan6)

JAKARTA – Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya akan mendalami kasus pemalsuan setifikat habib.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan pria berinisial JMW (24) sebagai tersangka kasus pemalsuan sertifikat habib. Bahkan JMW menawarkan jasa pengurusan sertifikat habib dengan tarif Rp4 juta per orang.

Polda Metro menahan JMW selama proses hukum. JMW disangkakan pasal 35 juncto pasal 51 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Semua akan didalami di tahap penyidikan, termasuk didalamnya jika ada dugaan keterlibatan pihak lainnya,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, Sabtu 02 Maret 2024 dikutip dari detik.

Dia menambahkan, saat ini pihaknya baru menemukan fakta bahwa pelaku melancarkan aksinya seorang diri. Ia akan mengusut jika ada informasi soal jaringan pemalsu sertifikat habib.

Sebelumnya, Rabithah Alawiyah mendorong polisi untuk mengembangkan kasus dugaan pemalsuan situs organisasinya sert pembuatan sertifikat habib melalui jalur belakang. Rabithah Alawiyah meyakini pelaku lebih dari satu orang.

“Karena kami mendapatkan informasi ada marketing atau sales-sales yang menawarkan jasa (sertifikat bodong) ini untuk diteruskan lagi. Jadi dari pelaku ada salah satu orang yang menawarkan hal ini. Kami berharap juga Polda Metro Jaya bisa mengembangkan perkara ini,” kata Ketua Departemen Hukum dan Legal Rabithah Alawiyah Ahmad Ramzy Ba’abud, Sabtu 02 Maret 2024.

JMW yang telah diamankan, telah memalsukan logo website Rabithah Alawiyah, dengan menjanjikan sertifikat daftar habib atau keturunan Nabi Muhammad SAW.