Polisi Gagalkan Pengiriman TKI Ilegal di Batam, Satu Perempuan Ditangkap

BATAM – Kepolisian Sektor (Polsek) Sagulung berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) secara nonprosedural oleh seorang perempuan berinisial SNI. Pengungkapan dilakukan pada Ahad, 18 Mei 2025, di sebuah rumah di Perumahan Azure Gardenia, Kelurahan Sungai Binti, Kecamatan Sagulung, Kota Batam. Hal ini disampaikan dalam konferensi pers pada Rabu, 21 Mei 2025.

Kapolsek Sagulung, Iptu Rohandi Parlindungan Tambunan, melalui Kanit Reskrim Iptu Anwar Aris, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penempatan calon PMI secara ilegal di lokasi tersebut.

“Setelah dilakukan penyelidikan oleh Unit Reskrim, petugas menemukan tiga orang calon PMI perempuan yang telah dipersiapkan untuk diberangkatkan ke luar negeri tanpa melalui prosedur resmi. Ketiga korban tersebut masing-masing berinisial HH asal Jakarta Timur, UF asal Kabupaten Ciamis, dan S asal Kabupaten Pringsewu,” jelas Iptu Anwar Aris.

Pelaku SNI, yang merupakan warga Perumahan Alam Raya 2, Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota, langsung diamankan petugas. Sejumlah barang bukti turut disita dalam penangkapan ini, antara lain satu unit handphone iPhone 15 Pro warna hitam, tiga buah paspor atas nama para korban, serta satu tiket pesawat Citilink atas nama HH untuk rute Jakarta–Batam.

“Saat ini, pelaku tengah menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Sagulung,” lanjut Iptu Aris.

Ia juga menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi siapa pun yang melanggar hukum dan membahayakan keselamatan warga negara Indonesia, khususnya dalam praktik pengiriman tenaga kerja secara ilegal.

“Kasus ini menjadi bukti nyata keseriusan kami dalam menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat,” tegasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 jo Pasal 83 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, yang telah diubah melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.