Polisi Karimun Gagalkan Dua Aksi Penyelundupan PMI ke Malaysia, 4 Tersangka Diciduk

Konferensi pers pengungkapan dua kasus penyelundupan PMI di Mapolres Karimun. (Foto: Hairul S)
Konferensi pers pengungkapan dua kasus penyelundupan PMI di Mapolres Karimun. (Foto: Hairul S)

KARIMUN – Aksi penyelundupan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Malaysia kembali digagalkan aparat kepolisian. Kali ini, jajaran Polres Karimun, Kepulauan Riau, berhasil membongkar dua kasus besar yang melibatkan jaringan berbeda.

Dua kasus tersebut diungkap oleh dua satuan yang berbeda, yakni Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) dan Satuan Polisi Air dan Udara (Satpolairud) Polres Karimun. Keduanya bergerak cepat di lokasi dan waktu yang terpisah untuk menggagalkan upaya pengiriman PMI ilegal tersebut.

Pada kasus pertama, polisi menggerebek sebuah rumah yang diduga menjadi tempat penampungan calon PMI di Desa Teluk Radang, Kundur Utara, pada 30 September 2025. Rumah tersebut diketahui digunakan sebagai titik kumpul sebelum para korban diberangkatkan ke negeri jiran.

Baca juga: Lagi, Belasan Siswa SMP di Karimun Dilarikan ke RS Usai Santap Makanan Bergizi Gratis

Dalam penggerebekan itu, petugas berhasil mengamankan empat calon PMI laki-laki, masing-masing berinisial MW (41), IMN (25), AS (21), dan YT (17).

Mereka diketahui berasal dari NTB dan NTT. Selain itu, polisi juga menangkap satu orang tersangka berinisial DL (48) yang berperan sebagai perekrut dan pengatur keberangkatan.

“Pelaku berperan menjemput empat calon korban dari pelabuhan lalu menyediakan rumah untuk penampungan. Serta mengantar korban ke titik keberangkatan,” ungkap Kapolres Karimun, AKBP Robby Topan Manusiwa, Selasa 7 Oktober 2025.

Berdasarkan hasil penyelidikan, para korban mengaku sudah membayar uang muka sebesar Rp5 juta kepada pelaku. Uang tersebut digunakan sebagai biaya keberangkatan menuju Malaysia secara ilegal.

“Jadi para korban ini sudah bayar uang dimuka, jumlahnya bervariasi berkisar Rp5 juta. Sementara modus pelaku ini menawarkan pekerjaan kepada korban,” jelasnya.

Tak berhenti di situ, polisi juga berhasil mengungkap kasus kedua yang terjadi di Perairan Selat Malarko, tepatnya di Dusun Pelambung, Desa Pongkar, Kecamatan Tebing. Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya kapal speedboat rusak di tengah laut.

Menindaklanjuti laporan itu, personel Satpolairud Polres Karimun segera menuju lokasi dan menemukan dua unit speedboat di Pelabuhan Malarko.

Baca Juga: Helmi Ungkap Alasan Mundur dari Jabatan Kadis Kominfo Karimun

Setelah dilakukan pemeriksaan, satu kapal ternyata digunakan untuk mengangkut PMI ilegal, sementara kapal lainnya berfungsi untuk memperbaiki mesin kapal utama.

“Setelah dicek, kami menemukan enam orang calon PMI, terdiri dari tiga pria dan tiga wanita. Para korban mengaku telah membayar Rp12 juta per orang kepada agen untuk diberangkatkan ke Malaysia secara ilegal,” bebernya.

Dari kasus tersebut, petugas juga mengamankan tiga tersangka, masing-masing berinisial AG (52), AM (34), dan I (31). Ketiganya memiliki peran berbeda, mulai dari pengemudi kapal, pengatur keberangkatan, hingga penyedia transportasi laut.

Seluruh tersangka kini dijerat dengan Pasal 81 jo Pasal 69 dan Pasal 83 jo Pasal 68 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Mereka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp15 miliar.

Sementara itu, para korban telah dievakuasi ke shelter penampungan BP3MI Karimun untuk mendapatkan perlindungan dan menunggu proses pemulangan ke daerah asal masing-masing.*

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News