Polisi Limpahkan Tersangka Akok Kasus BBM Subsidi ke Kejari Bintan

Barang bukti
Satreskrim Polres Bintan limpahkan tersangka Akok beserta barang bukti kasus tindak pidana penyalahgunaan BBM subsidi ke Kejari Bintan. (Foto: Ist)

BINTAN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bintan melimpahkan tersangka berinisial TAK alias Akok atas kasus tindak pidana penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan, Rabu (26/10) kemarin.

Kepala Satreskrim Polres Bintan, AKP MD Ardianiki membenarkan bahwa pihaknya telah melimpahkan berkas perkara dan tersangka Akok ke jaksa penuntut umum. Tersangka dan barang bukti dilimpahkan, kata dia, sehubungan dengan surat dari Kejaksaan Negeri Bintan Nomor: B-2664/L.10.15/Eku.1/10/2022, tanggal 25 Oktober 2022, tentang pemberitahuan hasil penyidikan telah lengkap.

“Sudah serahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan untuk proses penuntutan,” ujarnya di Bintan, Kamis (27/10).

Selain itu pihaknya juga menyerahkan barang bukti atas kasus tindak pidana penyalahgunaan BBM subsidi. Ada pun barang buktinya satu unit lori Mitsubishi Coltdiesel 125 ps warna kuning BP 9608 TY, 21 buah drum besi berisi 220 liter, tiga buah tangki penampungan BBM berukuran kurang lebih 12.000 liter, satu unit flow meter warna merah.

Kemudian satu unit pompa air listrik, 21 nota penghasilan ikan hasil tangkap nelayan di Juli 2022, 21 nota penghasilan ikan hasil tangkap nelayan di Agustus 2022, 15 nota penghasilan ikan hasil tangkap nelayan di Agustus 2022, 1 bundel/map dengan tulisan pinjaman bout kecil warna biru, dua buah buku catatan pengeluaran BBM jenis solar yang disubsidi pemerintah dikeluarkan dari tangki penampungan. Selanjutntya, dua buah jeriken warna biru yang berisikan BBM jenis solar sebanyak kurang lebih 40 liter, dan lembar surat jalan dengan barang berupa BBM solar yang disubsidi pemerintah.

Tersangka Akok disidik sejak awal September 2022 lalu atas dugan pelanggaran Pasal 55 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pasal 55 berbunyi, setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM, Bahan Bakar Gas, dan/atau Liquefied Petroleum Gas yang disubsidi Pemerintah, dipidana maksimal penjara 6 tahun, dan denda Rp60 miliar.

Ia mengimbau kepada masyarakat agar tidak bermain-main dengan kebutuhan masyarakat banyak yang disubsidi oleh pemerintah apapun jenisnya.

“Polres Bintan akan melakukan tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku,” sebut dia.

Baca juga: Polisi Segel Gudang Ikan Akok di Bintan Diduga Selewengkan Solar Subsidi

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Bintan Andi Akbar saat dikonfirmasi lewat pesan singkat belum memberikan keterangan terkait pelimpahan berkas perkara dan tersangka Akok. (*)