Polisi Minta Orang Tua Tidak Biarkan Anak Bawa Kendaraan, Banyak Anak Terjaring Razia di Karimun

Polres Karimun
Pelajar terjaring Operasi Patuh Seligi di Kabupaten Karimun. (Foto: Dok Polres Karimun)

KARIMUN – Kepolisian Resor (Polres) Karimun mengimbau kepada para orang tua tidak membiarkan anak-anak membawa sepeda motor. Pasalnya, banyak anak di bawah umur terjaring razia pada Operasi Patuh Seligi 2024.

Kasat Lantas Polres Karimun, AKP Bakri mengatakan, personelnya banyak menemukan anak-anak yang mengendarai sepeda motor dalam rangka Operasi Patuh Seligi 2024.

“Hampir sebagian pengendara yang terjaring dalam razia anak di bawah umur. Tentunya, hal ini sangat membahayakan, karena selain mengancam keselamatan sang anak, juga mengancam pengendara lainnya,” kata Bakri, Jumat 19 Juli 2024.

Bakri menyebut, anak di bawah umur masih memiliki pemikiran yang labil, sehingga saat berkendara bisa mengancam keselamatan diri sendiri maupun orang lain.

Oleh sebab itu, ia menyayangkan orang tua yang berani memberikan kepercayaan dengan memfasilitasi putra-putri mereka masih di bawah umur membawa kendaraan sendiri.

“Berkendara bukan sekedar memutar gas dan langsung jalan, tapi, di situ juga ada pengambilan keputusan, memutuskan kecepatan itu seperti apa, mendahului orang itu bagaimana. Jadi para orang tua harus berperan untuk melarang putra putrinya yang masih dibawah umur mengendarai kendaraan sendiri di jalan,” ujarnya.

Bakri mengimbau para orang tua jangan mengorbankan keselamatan anak. “Mari sama-sama kita ciptakan keselamatan berlalu lintas di wilayah Karimun,” pesannya.

Baca juga: Operasi Patuh Seligi 2024, Pemotor Diimbau Patuhi Poin-Poin Keselamatan dalam Berlalu Lintas

Aturan berkendara bagi anak yang berusia di bawah umur dalam Pasal 281 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Berdasarkan UU tersebut, anak yang berusia di bawah 17 tahun belum bisa mendapatkan surat izin mengemudi (SIM). Karena belum memiliki SIM, anak-anak dilarang mengendarai sepeda motor di jalan raya.

Bagi anak-anak yang berkendara tanpa SIM terancam hukuman kurungan paling lama empat bulan atau denda maksimal Rp 1 juta rupiah.

“Jadi pengendara di bawah umur bisa terkena ancaman pidana,” sebut Bakri. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News