Polisi minta Warga Korban Pinjol Ilegal Melapor

Polisi minta Warga Korban Pinjol Ilegal Melapor
Dirkrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Teguh Widodo. Foto: Alamudin

Batam – Pinjaman online (Pinjol) ilegal akhir-akhir ini makin marak dan meresahkan masyarakat. Polri membuka ruang bagi masyarakat yang merasa menjadi korban pinjol ilegal untuk dapat melapor ke kepolisian terdekat.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit juga telah memerintahkan jajarannya untuk memberantas pinjol ilegal.

Baca juga: Polisi Gerebek Kantor Sindikat Pinjol Ilegal di Jakarta Barat

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Kepri Kombes Pol Teguh Widodo mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dan melakukan pengecekan dengan instansi terkait untuk permasalahan pinjol ilegal tersebut.

Menurut Teguh, saat ini belum ada laporan dari masyarakat Kepri terkait pinjol ilegal yang masuk ke Ditreskrimsus Polda Kepri.

“Belum ada laporan pinjol ilegal yang masuk,” ujarnya Kamis (14/10).

Teguh menyebutkan, meski belum ada laporan terkait pinjol ilegal, pihaknya tetap melakukan antisipasi dengan menggalakkan patroli cyber dan mensosialisasikan ke masyarakat agar berhati-hati melakukan pinjaman secara online.

Baca juga: Komisi III DPR Dukung Polri Berantas Pinjol Ilegal

Dikatakannya, masyarakat harus waspada dan bijaksana dalam melakukan pinjaman secara online. Karena jika tidak bijaksana dan teliti dikhawatirkan terjerat pinjol ilegal dengan bunga yang cukup tinggi.

Selain itu, masyarakat juga diharapkan tidak mudah tergiur dengan kemudahan-kemudahan yang ditawarkan oleh pinjol ilegal tersebut.

“Periksa dulu lisensi, apakah pinjol tersebut diakui Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sehingga tidak menjadi korban,” imbuhnya.

Teguh juga mengimbau kepada masyarakat agar melaporkan ke kepolisian jika menjadi korban pinjol ilegal.

“Laporkan ke kami, apabila masyarakat ada yang dirugikan terkait pinjaman online, akan kita tindak lanjuti,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *