Polisi Pelototi Penjualan Obat COVID-19 dan Oksigen di Tanjungpinang

Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Rio Reza Parindra. (Foto: Afriadi)

Tanjungpinang – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanjungpinang mengawasi penjualan obat untuk COVID-19 dan tabung oksigen di seluruh apotek di Tanjungpinang. Polisi tidak akan mentolerir, jika ditemukan apotek memainkan harga dan melakukan penimbunan di tengah situasi COVID-19.

Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Rio Reza Parindra mengatakan, pihaknya hampir setiap hari melakukan pemantauan langsung di seluruh apotek di Tanjungpinang, guna antisipasi adanya penimbunan obat-obatan dan tabung oksigen yang dibutuhkan pasien COVID-19.

“Semenjak awal COVID-19 hingga penerapan PPKM, kita langsung melakukan pengawasan di seluruh apotek dan distributor oksigen yang ada di Tanjungpinang,” kata Kasatreskrim Polres Tanjungpinang, AKP Rio Reza Parindra, Senin (25/07).

Baca juga: Satreskrim Polres Tanjungpinang Buru Pengedar Uang Palsu

Rio menjelaskan, untuk di Tanjungpinang ada sebanyak 52 Apotek yang pihaknya awasi dan pengecekan. Namun katanya, pihaknya belum menemukan pelanggaran – pelanggaran yang dilakukan apotek dan distributor oksigen.

“Selama melakukan pengawasan dan pengecekan, kami tidak menemukan adanya pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan. Untuk oksigen penjualannya masih dibawah Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah,” sebutnya.

Ia menyebutkan, saat ini suplai oksigen di rumah sakit di Tanjungpinang dari distributor di Kabupaten Bintan. Sejauh ini, katanya, kebutuhan oksigen masih mencukupi dan tidak ada terjadi kelangkaan disebabkan penimbunan yang dilakukan oknum tertentu.

“Pengawasan ini kita lakukan setiap hari, baik itu di distributor maupun di Apotek, ini tujuannya jangan sampai ada oknum tertentu memanfaatkan situasi ini untuk kepentingan pribadi,” ujarnya.

Rio menegaskan, pihaknya tidak akan mentolerir jika ditemukan Apotek dan distributor yang memanfaatkan situasi COVID-19 ini untuk melakukan penimbunan dan memainkan harga.

“Namun kita juga memastikan kembali apakah pelanggaran yang dilakukan untuk tujuan tertentu atau tujuan pribadi,” pungkasnya.

Pewarta: Afriadi
Redaktur: Albet