BINTAN – Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Bintan, Kepulauan Riau (Kepri), terus mendalami dugaan penyelewengan anggaran di Desa Bintan Buyu untuk periode 2024-2025.
Tim penyidik juga mempercepat proses klarifikasi guna memastikan aliran dana yang diduga tidak sesuai peruntukan.
Meskipun demikian, Satreskrim Polres Bintan belum bersedia mengungkap nilai pasti anggaran yang diselewengkan oleh oknum Pemerintah Desa (Pemdes) Bintan Buyu.
“Besaran anggaran yang diselewengkan oleh pembantu bendahara Pemdes Bintan Buyu, belum bisa kita sampaikan. Ini masih dalam penyelidikan kami,” kata Kasat Reskrim Polres Bintan Iptu Fikri Rahmadi saat dikonfirmasi di Bintan, Kamis 11 Desember 2025.
Baca Juga: Cuaca Ekstrim Pengaruhi Kelonjakan Harga Bawang dan Sayur di Bintan
Pada kesempatan yang sama, Iptu Fikri Rahmadi juga menegaskan bahwa pihaknya belum dapat membeberkan detail lengkap terkait modus maupun inisial pelaku yang diduga menjadi dalang penyelewengan anggaran tersebut.
Meski demikian, penyidik sudah memeriksa delapan saksi, termasuk pejabat desa di lingkungan Pemdes Bintan Buyu. Pemeriksaan dilakukan untuk menguatkan konstruksi penyelidikan.
“Sudah 8 orang saksi, kita minta klarifikasi terhadap penyelewengan anggaran Desa Bintan Buyu termasuk Pak Kades dan perangkat desa lainnya,” ujarnya.
Kepala Desa (Kades) Bintan Buyu, Irmansyah, membenarkan dirinya telah dipanggil dan diminta keterangan oleh penyidik Satreskrim Polres Bintan.
“Sudah (dipanggil dan dimintai keterangan ke Satreskrim Polres Bintan). Baru semalam (Rabu). Saya bersama Sekdes, perangkat desa dan kaur perencanaan,” kata Irmansyah saat dikonfirmasi di Bintan.
Baca Juga: Cuaca Ekstrim, KSOP Kelas III Kijang Minta Jasa Pelayaran Pantau Update Cuaca BMKG
Ia mengaku tidak mengingat secara detail jumlah pertanyaan maupun materi pemeriksaan yang diajukan penyidik.
“Intinya terkait itu (dugaan penyelewengan anggaran Pemdes Bintan Buyu). Kami tetap komparatif,” ucap dia.
Ketika ditanya mengenai nominal yang diduga diselewengkan, Irmansyah kembali menyebut bahwa angka tersebut belum pasti dan masih perlu audit resmi.
“Berubah-ubah (anggaran yang diselewengkan). Berawal nya Rp600 juta. Tapi, berubah-ubah. Ini perlu audit,” tuturnya mengakhiri.
Ikuti Berita Ulasan.co di Google News


















