Polisi Periksa Pegawai Disperindag Batam Terkait Kasus Solar Subsidi

Pelansir Solar
Para pelaku pelansir solar saat diamankan polisi. (Foto: Ist)

BATAM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) terus melalukan pendalam terkait kasus pelansir bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis bio solar yang terjadi di Kota Batam.

Terbaru, pihaknya telah memeriksa pegawai Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Batam, Selasa (21/02).

“Sudah kami periksa, tapi yang datang bukan Kadisnya (kepala dinas),” kata Direktur Reskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Nasriadi, Rabu (22/p2).

Ia mengatakan, pemeriksaan terhadap pegawai Disprindag berlangsung dari siang hingga sore.

“Yang diperiksa pegawai staf Disperindag. Pemeriksaannya berkaitan dengan kebijakan penggunaan kartu kendali BBM subsidi fuel card yang dikeluarkan Disperindag,” kata dia.

Pihaknya akan segera mengumumkan terkait hasil pemeriksaan tersebut dalam waktu dekat.

Baca juga: Kapolda Kepri: 5 Penambang Bijih Timah Ditangkap di Lingga

Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Kepri, mengamankan David Irawan, Sihol Sirait, dan Dedi Tamba, pelaku pelansir minyak jenis bio solar subsidi, Selasa (07/02).

Para pelaku melakukan aksinya menggunakan mobil Mitsubishi Storm dan Nissan Terano yang tangkinya telah dimodifikasi.

Dalam praktik pembelian BBM Solar di SPBU pelaku menggunakan empat buah kartu Brizzi Fuel Card yang telah diubah menggunakan stiker sehingga menyerupai seolah-olah asli dengan kendaraan yang digunakan untuk mengelabui petugas SPBU.

BBM Bio Solar yang dibeli, mereka tampung di dalam satu unit mobil KIA Travello bernomor polisi BP 7075DC yang di dalamnya ada tangki plastik persegi empat berkapasitas 1000 liter dan ada juga 23 buah jeriken berkapasitas 35 liter. (*)

Ikuti Berita Lainnya di Google News