Polisi Ringkus 3 Pria Pengguna Narkoba di Bintan

Pengguna Narkoba
Ketiga pelaku saat diamankan di Polres Bintan. (Foto: Satres Narkoba Polres Bintan)

BINTAN – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Bintan amankan 3 orang tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu di salah satu rumah  Kilometer 16, Kecamatan Toapaya, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau.

Kepala Satres Narkoba Polres Bintan, Iptu Davinsi Josie Sidabutar mengatakan, penangkapan ketiga tersangka bermula dari laporan warga karena adanya dugaan transaksi narkotika di Toapaya.

“Setelah turun ke lokasi, kami mendapatkan dua pelaku (inisial WM dan EO) yang sedang melakukan transaksi. Dari dua pelaku itu kami amankan dua lima paket sabu kecil,” katanya, Jumat 23 Agustus 2024.

Ia menyebut, dari dua tersangka dilakukan pengembangan dan didapat informasi pelaku lain berinisial AW yang berada di Tanjungpinang dan langsung diamankan di Kampung Banjar, Kelurahan Air Raja, Kecamatan Tanjungpinang Timur.

“Dari tangan AW kami mengamankan empat paket kecil sabu. Sehingga total sabu yang diamankan seberat dua gram,” ucapnya.

Baca juga: Polres Bintan Gagalkan Penyelundupan 29 Ekor Burung Langka Senilai Rp500 Juta ke Malaysia

Ia mengaku masih melakukan pengembangan dan pendalaman dari tiga pelaku yang sudah diamankan pada 17 Agustus 2024 lalu tersebut.

“Kami masih lakuka pendalaman terhadap ketiga tersangka,” tutupnya. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News