Polisi Ringkus 5 Pelaku Pencurian Modus Pecah Kaca di Batam, 3 Orang Satu Keluarga

Polisi Ringkus 5 Pelaku Pencurian Modus Pecah Kaca di Batam, 3 Orang Satu Keluarga
Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri menangkap lima pelaku kasus pencurian modus pecah kaca mobil di Batam, Kamis (18/05). Tiga orang di antaranya satu keluarga. (Foto: Ist)

BATAM – Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri menangkap lima pelaku kasus pencurian modus pecah kaca mobil di Batam, Kamis (18/05). Tiga orang di antaranya satu keluarga.

Kasubdit III Ditreskrimum Polda Kepri, AKBP Robby Topan Manusiwa mengatakan, pelaku utama berjumlah dua orang, berinisial S sebagai otak pencurian sekaligus eksekutor dan AS sebagai joki.

Sementara, AWH (bapak), ES (adek), dan FH (kakak) yang merupakan satu keluarga  penikmat hasil curian dan kerabat dari S.

“Saat ini satu orang masih DPO, yakni ibu dari satu keluarga yang terlibat. Kami masih melakukan pengejaran, karena uang hasil curian banyak dipegang DPO,” kata Robby, Senin (22/05).

Robby meminta kepada ibu pelaku yang saat ini masih menjadi DPO, untuk segera menyerahkan diri ke pihak berwajib.

Sementara itu, Robby menjelaskan kronologi kejadian berawal, Rabu (03/05) sekira pukul 8.55 WIB. Saat itu korban baru saja mengambil uang di BCA Sei Jodoh, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam.

Korban lalu pergi ke hotel Cardinal Lucky Star di kawasan Batu Selicin, Batam Kota dan meninggalkan uang yang diamabilnya di dalam mobilnya.

“Pelaku yang sudah membuntuti korban, karena melihat korban masuk hotel langsung melancarkan aksinya. Memecahkan kaca mobil korban menggunakan busi motor,” kata dia.

Pelaku pun berhasil menggasak uang tunai Rp310 juta yang baru saja diambil oleh korban.

Robby mengatakan, uang hasil curian tersebut, digunakan pelaku untuk berjudi, mengonsumsi narkoba dan dibagikan kepada keluargnya.

“Saya imbau kepada masyarakat di Kepri, untuk lebih berhati-hati jika mengambil uang dengan jumlah banyak di bank. Jangan pernah ditinggal di dalam mobil, karena berbahaya,” kata dia.

Baca juga: Polda Kepri Ajak Masyarakat Bijak Gunakan Medsos di Tahun Politik

Para pelaku utama dijerat Pasal 363 ayat 1 dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun. Sementara penadah dijerat dengan pasal 460 dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun. (*)

Ikuti Berita Lainnya di Google News