Polisi Ringkus 6 Pria saat Ingin Pesta Narkoba di Bintan, Barang Buktinya Ganja hingga Heroin

Polisi Ringkus 6 Pria saat Ingin Pesta Narkoba di Bintan, Barang Buktinya Ganja hingga Heroin
Para pelaku saat diamankan polisi di Mapolres Bintan. (Foto: Andri Dwi Sasmito)

BINTAN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bintan meringkus enam pria saat ingin pesta sabu di salah satu pantai di Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau.

Kapolres Bintan, AKBP Yunita Stevani menuturkan, para tersangka yang ditangkap berinisial BA, RA, YA, DF, NF dan MY. Dari enam orang tersebut diantaranya satu orang Warna Negara Asing (WNA) Malaysia.

Para tersangka membawa, memiliki, menyimpan, menguasai narkotika jenis sabu sebanyak 31,30 gram, heroin sebanyak 13,12 gram, ganja sebanyak 5,88 gram, ekstasi 0,34 gram, psikotropika jenis Happy Five (H5) sebanyak 2,16 gram.

Dari pengakuan para tersangka, kata  Yunita, barang haram tersebut berasal dari Malaysia lewat Batam kemudian menyeberang ke Bintan menggunakan kapal RoRo melalui Pelabuhan ASDP Tanjung Uban.

“Kita tangkap enam orang tersangka sekitar pukul 00.45 WIB pada tanggal 1 Januari 2025,” ucapnya, Senin 20 Januari 2025.

Pengakuan sementara para pelaku barang haram itu akan digunakan di Pantai Bintan. Hanya saja keenam tersangka belum memutuskan pantai mana yang akan dijadikan tempat untuk pesta.

Baca juga: Polisi Tangkap WNA Malaysia Hendak Jual Pistol Buatan Ceko di Bintan

Saat ini pihak kepolisian masih mendalami apakah barang haram tersebut akan dijual kepada orang lain mengingat jumlah cukup banyak.

Atas perbuatannya keenan tersangka diduga melanggar Pasal 114 Ayat 2 dan atau Pasal 112 Ayat 2 dan atau Pasal 111 Ayat 1 Juncto Pasal 132 Ayat 1 UU Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dan Pasal 62 UU Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News